Buruh Ngotot Kenaikan UMP 15%, Tolak Kenaikan Terbaru Hanya 4%

Amelia Yesidora
13 November 2023, 17:30
Buruh melakukan aksi jalan kaki di Jalan MH Thamrin menuju kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Kamis (10/8/2023).
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.
Buruh melakukan aksi jalan kaki di Jalan MH Thamrin menuju kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Kamis (10/8/2023).

Kelompok buruh ngotot atau bersikeras menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 di angka 15 persen. Angka tersebut akan tetap diperjuangkan meski pemerintah menerbitkan aturan terbaru dengan kenaikan UMP tahun ini hanya sekitar 4 persen.

“Kami tetap menuntut kenaikan UMP pada angka 15%,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI Said Iqbal saat dikonfirmasi Katadata melalui sambungan telepon, Senin (13/11).

Said mengatakan negosiasi kenaikan upah minimum menjadi sulit karena terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan pada Jumat (10/11). Said menghitung, formula perhitungan kenaikan upah dalam beleid itu hanya memungkinkan kenaikan UMP sekitar tiga hingga empat persen.

Dia menilai angka tersebut sangat kecil, jauh dibanding kenaikan upah TNI, PNS dan ASN serta Polri. “Artinya kenaikannya hanya setengah dari kenaikan upah TNI, ASN, dan Polri yang mencapai 8%,” katanya.

Sehingga, kata dia, mustahil untuk bernegosiasi. “Mana masuk akal. Jadi negosiasi akan sulit.”

Said menjelaskan KSPI menyiapkan empat langkah bersama serikat buruh lain. Langkah tersebut yakni:

Pertama, mereka menolak isi PP Nomor 51 Tahun 2023 dan mendesak pemerintah tidak mengambil keputusan berdasarkan peraturan itu.

Kedua, terus melakukan aksi di seluruh Indonesia. Aksi ini sudah dilakukan di beberapa daerah. Mulai di Jakarta dan Kabupaten Bogor pada 7 November, di Kabupaten Bandung pada 8 November, dan di Kota Bandung pada 9 November. Rencananya akan ada aksi di Bekasi pada 15 November dan akan terus berlanjut di kota lainnya.

Ketiga, buruh akan melakukan aksi mogok nasional selama dua hari, di antara 30 November hingga 13 Desember 2023. Aksi ini akan berbentuk unjuk rasa, bukan mogok kerja. Said menghitung sekitar lima juta buruh bakal ikut aksi dan lebih dari seratus ribu perusahaan bakal berhenti berproduksi.

Dalam konferensi pers virtual pada Jumat (10/11) lalu, Said bilang mogok nasional telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pria yang juga menjabat Presiden Partai Buruh ini memastikan unjuk rasa bakal dilindungi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh.

“Terakhir, kami akan berupaya membatalkan PP Nomor 51 Tahun 2023 melalui Peradilan Tata Usaha Negara,” kata Said.

Pengusaha Nilai Kenaikan UMP 15 Persen Dianggap Tak Realistis

Asosiasi Pengusaha Indonesia alias Apindo menanggapi permintaan kenaikan UMP dari KSPI ini tidak realistis. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menilai produktivitas di dalam negeri sulit naik karena permintaan pasar ditaksir bakal melemah tahun depan.

Dia menilai kenaikan UMP 15 persen bakal memicu inflasi lebih tinggi. Barang tersedia semakin sedikit, sedangkan daya beli buruh naik. Pemerintah sudah menargetkan inflasi 2024 sekitar 2,8% dan pertumbuhan ekonomi 5,2%.

“Akhirnya kenaikan UMP 15% akan menggerus daya beli buruh. Kita seperti menghadapi lingkaran setan,” kata Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam pada Katadata, Senin (30/10).

Meski demikian, Bob tidak bisa menyampaikan besaran kenaikan UMP yang diusulkan pengusaha. Usulan ini cuma ditujukan pada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Amelia Yesidora
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...