DPR Terima Surpres Jokowi Soal RUU Daerah Khusus Jakarta

Ade Rosman
6 Februari 2024, 12:47
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato dalam rapat paripurna pembukaan masa persidangan III tahun 2023-2024 di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/1/2024). Rapat yang dihadiri 237 orang dari total 575 anggota tersebut digelar setelah masa
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wpa.
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato dalam rapat paripurna pembukaan masa persidangan III tahun 2023-2024 di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/1/2024). Rapat yang dihadiri 237 orang dari total 575 anggota tersebut digelar setelah masa reses DPR pada 6 Desember 2023 dan menjadi pembuka masa sidang III yang akan berlangsung selama tiga pekan hingga 7 Februari 2024 atau sepekan menjelang Pemilu 2024.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerima surat presiden (Supres) terkait Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan hal itu saat Rapat Paripurna DPR RI ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (6/2).

"Pimpinan Dewan telah menerima surat dari Presiden RI tentang penyampaian penugasan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang Daerah Khusus Jakarta untuk dibahas bersama DPR," kata Puan.

Puan mengatakan, selanjutnya, sebagai tindak lanjut Surpres tersebut akan diproses sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Meski begitu saat ini belum ada pembahasan mengenai kapan RUU akan dibahas. 

Dalam Rapat Paripurna sebelumnya, DPR mengesahkan RUU DKJ menjadi usul inisasif DPR. Pada kesempatan itu, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus menyebutkan delapan fraksi menyetujui RUU DKJ untuk disahkan menjadi usul inisiatif DPR dengan catatan, sementara PKS menolak.

Salah satu poin yang diusulkan dalam draft RUU DKJ adalah adanya rencana gubernur  dan wakil guberur Jakarta dipilih oleh presiden setelah nanti tak lagi menyandang status ibu kota. Rancangan itu telah disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk dibahas di tingkat selanjutnya. 

Penunjukan gubernur oleh presiden itu tertuang di dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU. Pada intinya aturan itu menyatakan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk langsung oleh presiden dengan memperhatikan pendapat atau usulan DPRD.

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...