Istana Bantah Mantan Ketua KPK Soal Jokowi Minta Setop Kasus Setnov
Pihak Istana membantah adanya perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghentikan pengusutan kasus korupsi E-KTP yang menjerat Setya Novanto.
Narasi mengenai istruksi Jokowi untuk menyetop pemeriksaan terhadap Setua diungkapkan oleh Mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo saat menjadi narasumber dalam program ROSI Kompas TV pada Kamis (30/11).
Agus mengaku dirinya dipanggil oleh Jokowi untuk menghadap ke Istana Merdeka Jakarta seorang diri, tanpa ditemani oleh lima komisioner KPK. Dalam pertemuan tersebut, ujar Agus, turut hadir Menteri Sekretariat Negara Pratikno.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyatakan bahwa pihaknya tidak menemukan salinan rekam jejak dari pertemuan tersebut. "Setelah dicek, pertemuan yang diperbincangkan tersebut tidak ada dalam agenda presiden," kata Ari lewat pesan singkat WhatsApp pada Jumat (1/12).
Ari juga membantah adanya instruksi khusus dari Jokowi kepada KPK untuk menghentikan proses hukum terhadap Setnov yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar saat itu.
"Kenyataannya, proses hukum terhadap Setya Novanto terus berjalan pada tahun 2017, dan sudah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap," ujar Ari.
Ari juga menyoroti penyataan Agus yang menyatakan bahwa Revisi Undang-Undang KPK pada 2019 lalu merupakan dorongan dari pihak pemerintah. Ia mengatakan revisi dilakukan atas inisiatif DPR.