Istana Terima Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat dikirimkan Firli usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat pengunduran diri dari Firli tertanggal 18 Desember 2023.
"Firli Bahuri menyampaikan pengunduran diri beliau dari jabatan ketua dan pimpinan KPK," kata Ari lewat pesan singkat WhatsApp pada Kamis (21/12).
Menurut Ari, surat pengunduran diri tersebut masih dalam tahap proses untuk dapat ditetapkan dengan keputusan presiden (Keppres). "Perlu diketahui, presiden baru sore tadi tiba di Jakarta dari kunjungan kerja ke IKN," ujar Ari.
Firli mengatakan pengunduran dirinya telah disampaikan kepada Jokowi lewat Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Pemberitahuan juga dilakukan kepada pimpinan KPK serta Dewan Pengawas komisi antirasuah.
"Saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK, dan saya menyatakan berhenti," kata Firli di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/12) dikutip dari Antara.
Firli mengatakan alasannya mengundurkan diri usai 4 tahun menjadi KPK adalah demi stabilitas bangsa jelang tahun politik 2024. Ia awalnya ditunggu untuk menjalani sidang etik, namun memutuskan untuk mengundurkan diri.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan oleh Firli. Hakim beralasan pemohonan yang diajukan Firli tak relevan.
"Menyatakan praperadilan yang diajukan pemohon tidak dapat diterima," bunyi pernyataan putusan yang dibacakan hakim Imelda Herawati di PN Jaksel, Selasa (19/12) seperti disiarkan dalam Kompas TV.
Hakim juga menerima eksepsi yang diajukan oleh pihak Polda Metro Jaya. Ini artinya, Firli tetap berstatus tersangka dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. "Dengan demikian, eksepsi pemohon patut dikabulkan," kata hakim Imelda.
