Jaga Pemilu Ungkap Dugaan Ribuan Pelanggaran Pemilu, Terbanyak ASN
Gerakan Masyarakat Jaga Pemilu merilis temuan terkait praktik Pelanggaran Pemilu 2024. Dari data yang dirilis, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran pemilu 2024 paling banyak dilakukan oleh ASN sebesar 39%.
Temuan tersebut berasal dari dua sumber data internal Jaga Pemilu. Mekanisme pertama adalah pemantauan dari laporan yang dikirimkan oleh masyarakat ke dalam portal JagaPemilu.com.
Jaga Pemilu juga punya kemampuan untuk melacak dan mengawasi jalannya pemilu secara mandiri lewat bantuan mesin pencari JagaPemilu.com. Lewat mesin tersebut, relawan dapat memantau pergerakan dugaan kampanye melalui analisis yang dihimpun dari aktivitas media sosial.
Sekretaris Perkumpulan Jaga Pemilu, Luky Djani mengatakan pihaknya menerima 150 pelaporan yang dikirimkan oleh masyarakat ke dalam portal JagaPemilu.com. Pihaknya berhasil menjaring 150 ribu konten dugaan pelanggaran pemilu dari media sosial dan berita media daring.
Periode penarikan data dan pemerimaan laporan dari masyarakat berlangsung selama 75 hari, mengacu pada masa kampanye yang dilaksanakan pada sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Merujuk pada temuan tersebut, Luky mengatakan ada 44% dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. Pihaknya juga mendapati adanya 13% dugaan pelanggaran administrasi pemilu dan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu. Adapun terdapat 33% dugaan pelanggaran hukum lainnya.
Adapun isu dugaan pelanggaran pemilu didominasi oleh isu netralitas aparat penegak hukum (APH) dan aparatur sipil negara (ASN) sebesar 39%. Sementara dugaan kecuraan lainnya seperti politik uang berada di urutan kedua dengan 20%.
"Bentuk-bentuk pelanggaran dan kecurangan dalam beberapa kasus yang kami temukan telah kami sampaikan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti," kata Luky saat menjadi pembicara diskusi bertajuk 'Rekap Temuan Pelanggaran Pemilu 2024' di Gedung Permata Kuningan, Jakarta, pada Senin (12/2).
Lebih lanjut, Jaga Pemilu melaporkan bahwa pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran pemilu 2024 paling banyak dilakukan oleh ASN sebesar 39%. Posisi urutan dua diisi oleh para calon legislatif sejumlah 29%.
Temuan kecurangan lain juga diduga dilakukan oleh kepala daerah, partai politik, penyelenggaran pemilu, Kementerian Pertahanan hingga presiden. "Aktor yang diduga melakukan pelanggaran atau melakukan kecurangan itu didominasi oleh ASN," ujar Luky.
Jaga Pemilu meneruskan laporan-laporan pelanggaran kepada Bawaslu. Namun mereka menyayangkan bahwa berbagai pelanggaran yang terjadi terkait netralitas ASN cenderung bersanksi lemah.
Ketua Bawaslu tahun 2017-2022, Abhan, mengaku tidak heran jika sanksi yang diberikan kepada pelanggar netralitas ASN lemah. Ini mengingat wali kota atau bupati adalah merupakan pejabat pembina kepegawaian (PPK) di daerah itu. PPK merupakan pihak yang berwenang untuk memberikan sanksi kepada ASN.
"Jika ada laporan potensi pelanggaran terhadap ASN, maka dari Bawaslu laporan tersebut akan masuk ke Komisi Aparatur Sipil Negara, yang akan meneruskannya kepada PPK. Bisa jadi justru memberi ruang bagi ketidaknetralan itu sendiri," ujar Abhan.