Kemenag Imbau Jemaah Haji Segera Melunasi Biaya Haji 1445 H
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww.
Seperti diketahui, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah mengeluarkan Keputusan Nomor 83 Tahun 2024 mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 H/2024 M.
Pembayaran pelunasan Bipih pada tahap pertama ini ditujukan untuk:
- Jemaah haji yang termasuk dalam alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan
- Jemaah haji reguler yang lanjut usia mendapatkan prioritas
- Jemaah haji reguler cadangan
Cara Pelunasan Biaya Haji 1445 H
Jemaah yang telah menjalani pemeriksaan dan memenuhi syarat istitha'ah dapat melakukan pelunasan Bipih. Berikut caranya:
- Jemaah haji melakukan pembayaran Bipih pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti
- Pembayaran Bipih jemaah haji adalah sebesar besaran Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
- Jemaah haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Besaran Bipih Jemaah Haji 1445 H
Berikut besaran Bipih jemaah haji yang dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, akomodasi Makkah, akomodasi Madinah, biaya hidup, dan visa.
- Embarkasi Aceh sebesar Rp 49.995.870
- Embarkasi Medan sebesar Rp 51.145.139
- Embarkasi Batam sebesar Rp 53.833.934
- Embarkasi Padang sebesar Rp 51.739.357
- Embarkasi Palembang sebesar Rp 53.943.134
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 58.498.334
- Embarkasi Solo sebesar Rp 58.562.008
- Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.526.334
- Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 56.510.444
- Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 56.471.105
- Embarkasi Makassar sebesar Rp 60.245.355
- Embarkasi Lombok sebesar Rp 58.630.888
- Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.498.334
Demikian informasi mengenai cara pelunasan biaya haji dan besaran Bipih haji 1445 H/2024 M. Semoga bermanfaat.
Editor: Safrezi