Kemenag Imbau Jemaah Haji Segera Melunasi Biaya Haji 1445 H

Nadhira Shafa
19 Januari 2024, 15:07
Jamaah haji berjalan menuju kendaraan untuk mengantarkan mabit ke Muzdalifah di Arafah, Arab Saudi, Selasa (27/6/2023). Jamaah haji Indonesia melakUkan prosesi selanjutnya yakni mabit dan mengambil kerikil di Muzdalifah untuk melontar jumrah di Jamarat.
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww.
Jamaah haji berjalan menuju kendaraan untuk mengantarkan mabit ke Muzdalifah di Arafah, Arab Saudi, Selasa (27/6/2023). Jamaah haji Indonesia melakUkan prosesi selanjutnya yakni mabit dan mengambil kerikil di Muzdalifah untuk melontar jumrah di Jamarat.

Seperti diketahui, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah mengeluarkan Keputusan Nomor 83 Tahun 2024 mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 H/2024 M.

Pembayaran pelunasan Bipih pada tahap pertama ini ditujukan untuk:

  • Jemaah haji yang termasuk dalam alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan
  • Jemaah haji reguler yang lanjut usia mendapatkan prioritas
  • Jemaah haji reguler cadangan

Cara Pelunasan Biaya Haji 1445 H

Jemaah yang telah menjalani pemeriksaan dan memenuhi syarat istitha'ah dapat melakukan pelunasan Bipih. Berikut caranya:

  • Jemaah haji melakukan pembayaran Bipih pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti
  • Pembayaran Bipih jemaah haji adalah sebesar besaran Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
  • Jemaah haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Besaran Bipih Jemaah Haji 1445 H

Berikut besaran Bipih jemaah haji  yang dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, akomodasi Makkah, akomodasi Madinah, biaya hidup, dan visa.

  • Embarkasi Aceh sebesar Rp 49.995.870
  • Embarkasi Medan sebesar Rp 51.145.139
  • Embarkasi Batam sebesar Rp 53.833.934
  • Embarkasi Padang sebesar Rp 51.739.357
  • Embarkasi Palembang sebesar Rp 53.943.134
  • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 58.498.334
  • Embarkasi Solo sebesar Rp 58.562.008
  • Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.526.334
  • Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 56.510.444
  • Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 56.471.105
  • Embarkasi Makassar sebesar Rp 60.245.355
  • Embarkasi Lombok sebesar Rp 58.630.888
  • Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.498.334

Demikian informasi mengenai cara pelunasan biaya haji dan besaran Bipih haji 1445 H/2024 M. Semoga bermanfaat.

Halaman:
Editor: Safrezi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...