KPK Segera Panggil Tersangka Kasus Kemnaker Era Cak Imin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil tersangka kasus pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) tahun 2012.
"Segera kami akan jadwalkan pemanggilan tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (18/1).
KPK sebenarnya telah menetapkan tersangka terkait perkara tersebut, namun belum mengungkapkannya ke publik. Ali menyebut, saat ini KPK belum dapat memberikan keterangan lebih jauh.
"Akan diinfokan lebih lanjut mengenai waktunya," kata Ali.
Adapun perkara tersebut berdasarkan pada laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif (LHP PI) dan Penghitungan Kerugian Negara (PKN) pada KPK.
Salah satu yang dilaporkan yakni LHP PKN mengenai pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) Tahun Anggaran 2012.
Melansir laman resmi bpk.go.id, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan adanya penyimpangan berindikasi tindak pidana berkaitan dengan hal tersebut.
“BPK menyimpulkan adanya penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proses perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan dan pembayaran hasil pekerjaan,” bunyi keterangan BPK, dilansir dari laman resmi bpk.go.id, Kamis (18/1).
BPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus yang terjadi di era mantan menteri Muhaimin Iskandar atau Cak Imin itu mencapai Rp 17.6 miliar. Penyerahan LHP PI dan PKN oleh BPK pada KPK tersebut dilakukan pada Senin (15/1) lalu.
Penyerahan dilakukan oleh Wakil Ketua BPK, Hendra Susanto dan diterima oleh Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango. Penyerahan tersebut juga dihadiri oleh Ketua BPK Isma Yatun, Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana, hingga Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
