UU ITE Wajibkan Instagram Hingga TikTok Pantau Konten Berbahaya
Komisi I DPR RI dan pemerintah sepakat untuk membawa Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU Perubahan kedua UU ITE) ke paripurna. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan revisi UU ITE mewajibkan platform seperti Instagram hingga TikTok untuk memantau konten berbahaya.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel A. Pangerapan menyampaikan, pasal 40 pada RUU ITE mewajibkan setiap platform melakukan moderasi konten untuk mencegah konten-konten berbahaya.
“Contoh yang paling konkrit utamanya, seperti challenge orang berdiri di depan truk yang lagi lewat, enggak boleh itu,” katanya dalam Konferensi Pers Perubahan Kedua atas UU ITE di Press Room Kominfo, Kamis (23/11).
Ia menjelaskan, konten berbahaya berpotensi menimbulkan pengaruh negatif kepada masyarakat. “Bunuh diri online, enggak boleh itu disiarkan. platform harus menindak, beberapa kali kan lolos itu,” ujarnya.
Semuel mengatakan, para platform harus memiliki teknologi yang dapat menentukan konten-konten berbahaya. Baik konten yang menyangkut kesehatan, maupun konten umum lainnya yang menyangkut keselamatan masyarakat.
Semuel menjelaskan pasal 40 ayat 2 b mengatur tentang pencegahan. Kemudian, terdapat ayat 2 c yang merupakan ayat baru yang meminta para penyelenggara untuk memutus akses secara mandiri terkait konten pornografi dan perjudian. Demikian pula untuk konten berbahaya yang diatur pada pasal 40 ayat 2 d.