Pemerintah Salurkan Kredit Usaha Rakyat Rp 8,9 Miliar untuk Peternak

Image title
Oleh Ekarina
6 Desember 2018, 20:49
Peternak menuangkan susu sapi hasil perahan di kandang komunal Kelompok Tani Ternak Gondang Makmur, Sumogawe, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Jumat (
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Pemerintah menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp 8,9 miliar  untuk sektor peternakan rakyat.  Fasilitas  pembiayaan yang akan  diberikan kepada 69 anggota kelompok peternakan rakyat itu antara lain bertujuan untuk pemerataan ekonomi dan mengurangi masalah ketimpangan perekonomian masyarakat.

“Pemerintah berkomitmen untuk mengurangi masalah ketimpangan dan kemiskinan dengan memperkuat Kebijakan Pemerataan Ekonomi yang mencakup lahan, kesempatan, dan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM),” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam keterangan resmi di Sentra Peternakan Rakyat Kebonagung Sidoharjo, Wonogiri, Jawa Tengah, Kamis (6/12).

(Baca: Bank Mandiri Salurkan Kredit Usaha Rakyat Rp 15,28 Triliun)

Darmin menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2017, pemerintah telah mengatur tentang KUR khusus, yang mana kredit khusus diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat serta perikanan rakyat.

“Seperti di Sumatera dan Kalimantan, pemerintah telah menyalurkan KUR khusus untuk replanting sawit. Lalu khusus untuk komoditas peternakan rakyat, KUR ini bisa digunakan baik untuk penggemukan, perah, maupun pembiakan ternak,” ujarnya.

Adapun bank yang ditunjuk sebagai penyalur KUR khusus peternakan rakyat ini adalah Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank Jateng, dan Bank Sinarmas, dengan offtaker PT Widodo Makmur Perkasa dan Badan Usaha Milik Petani (BUMP) PT. Pengayom Tani Sejagat.

Dia pun menghimbau perbankan atau penyalur KUR untuk turut mendukung KUR khusus peternakan rakyat ini dengan membantu peternak menyelesaikan persyaratan seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan dokumen pendukung lain dalam mengajukan KUR.

“Kekurangan persyaratan justru harus dibantu oleh bank, mengingat terbatasnya pengetahuan peternak kecil terhadap KUR ini. Selain itu, penarikan KUR baiknya dilakukan dengan sistem kartu sehingga peternak menarik KUR sesuai dengan kebutuhan pembiayaan,” ujarnya.

Dengan sistem tersebut, pengajuan pembiayaan diharapkan tak memberatkan peternak. Hal ini juga sejalan dengan telah diluncurkannya kartu tani di Jawa Tengah yang sudah dapat mengintegrasikan subsidi pupuk, rekening tabungan, dan penyaluran KUR. 

(Baca: Penyaluran Kredit Rakyat per Agustus Capai 70,9% dari Target)

Senada dengan Menko Darmin, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga menegaskan perlunya akses modal dan pendampingan. “Jika akses modal sudah mudah, kucuran dana juga ada, pendampingan sudah siap, tinggal masyarakat yang mau terus berlatih agar makin terampil,” ujar Ganjar.

Pada awal diluncurkan pada tahun 2007-2014, KUR diberikan dengan skema Iuran Jasa Penjaminan (IJP) dan suku bunga relatif tinggi yaitu sebesar 24% untuk KUR Mikro dan 13% untuk KUR Ritel. Adapun pada 2015 skema itu diubah menjadi a subdisi bunga dengan suku bunga 12%. Selanjutnya sejak 1 Januari 2018, suku bunga tersebut diturunkan pada titik terendah sebesar 7%.

Secara keseluruhan, total penyaluran KUR dengan sistem subsidi bunga sejak 2015 hingga 31 Oktober 2018 telah mencapai Rp317 triliun dengan baki debet sebesar Rp132 triliun. Dana tersebut telah disalurkan  kepada 13,3 juta debitur dengan rasio kredit macet (Non Performing Loan/NPL) di level 1,24%.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...