Kementan Kaji Aturan Kredit Petani

Michael Reily
11 April 2018, 21:22
Petani Menanam Padi
ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
Dua orang buruh tani menanam padi di Delanggu, Klaten, Jawa Tengah, Jumat (3/3). Bedasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) nilai tukar petani nasional pada Februari 2017 mengalami penurunan dibanding Januari 2017, yaitu 100,91 menjadi 100,33. Penurunan

Kementerian Pertanian tengah membahas Peraturan Menteri (Permen)  yang mengatur  tentang regulasi dan persyaratan teknis terkait pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus petani. Permentan ini diharapkan rampung dan siap terbit pada bulan ini.

“Kami sedang rapatkan dengan para petani, pendekatannya per komoditas,” kata Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Bambangdi Jakarta, Rabu (11/4).

Salah satu poin yang diatur dalam Permentan tersebut adalah terkait masa tenggang bantuan KUR petani  kelapa sawit yang akan ditetapkan selama 5 tahun. Rencananya, bunga KUR untuk petani akan dipatok sebesar 7%. 

(Baca : Target KUR Pertanian Rp 44 Triliun, OJK Siapkan Skema Kredit)

Bambang mengungkapkan Permentan akan segera terbit  setelah pembahasan peraturan selesai. “Rencananya diterbitkan dalam bulan April ini,” tuturnya.

Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) menilai aturan tentang KUR seharusnya bisa lebih berpihak kepada petani.  Misalnya dengan pemberian bunga pinjaman  yang tak lebih dari  5%.

 “Kalau bisa (bunga-nya) lebih murah. KUR lebih bagus daripada modal perbankan,” ujar Sekretaris Jenderal Apkasindo Asmar Arsyad.

Ia pun meminta agar proses perolehan pinjaman KUR bisa lebih mudah.  Terkait masa tenggang, Asmar menilai waktu pengembalian dana KUR yang direncanakan selama  5 tahun  dianggap cukup. Karena masa pertumbuhan kelapa sawit biasanya hanya membutuhkan waktu selama 4 tahun.

(Baca juga: Dana KUR Rp 110 Triliun Tahun Ini, Fokus Pertanian dan Perikanan)

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Editor: Ekarina

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...