PT KCI Hapus Denda pada Tiket Harian Commuter Line
PT Kereta Commuter Indonesia menghapus penalti bagi pengguna Tiket Harian Berjaminan (THB) apabila menempuh jarak lebih jauh dari tujuan semestinya. Sebagai gantinya, penyelarasan tarif (fare adjustment) akan dilakukan.
Nantinya apabila pengguna KRL turun di stasiun yang lebih jauh dan memakan tarif tidak semestinya, penumpang hanya akan membayar selisih harga dari jarak yang ditempuh saja.
Sebelumnya denda sebesar Rp 10 ribu dikenakan dan diambil dari biaya jaminan kartu. "Bahkan kami akan perkenalkan mesin penyelaras tarif dan berlaku efektif 8 Januari," kara Direktur Utama PT KCI, M Nur Fadhila di Jakarta, Kamis (4/1).
(Baca: Ada Kereta Bandara, Commuter Line ke Tangerang Berkurang 17 Perjalanan)
Saat ini, KCI menyediakan 26 mesin penyelaras di 25 stasiun. Sedangkan untuk stasiun yang belum memiliki tarif dapat menyelesaikan penyesuaian harga di loket yang telah tersedia. "Namun tidak ada uang kembalian pada mesin penyesuaian selisih tarif," kata dia.
Fadhila beralasan beralihnya mekanisme denda ke penyesuaian tarif merupakan mekanisme pembayaran normal yang ada di transportasi kereta api banyak negara. Selain itu dirinya beranggapan hal ini adalah bentuk peningkatan pelayanan.
"Kami berharap pengguna dapat memanfaatkannya terutama dengan beralih dari THB ke Kartu Multi Trip," katanya.
Dengan adanya mekanisme penyelarasan tarif, maka saldo minimum juga turut berkurang dari sebelumnya Rp 13 ribu menjadi Rp 5.000 saja. "Maka pengguna KMT dapat top up apabila kurang saldo sebesar Rp 5.000," ujarnya.
(Baca: Resmikan Kereta Bandara, Jokowi Bicara Kemungkinan Harga Tiket Naik)
PT KCI sendiri menargetkan 320 juta penumpang dapat terlayani commuter line tahun ini atau naik dari 315 juta penumpang pada 2017 lalu. Fadhila merinci KCI akan meningkatkan pelayanan dengan memperbanyak rangkaian formasi 12 kereta menjadi 26 rangkaian, formasi 10 kereta sebanyak 43 rangkaian, dan 8 kereta yang berkurang hingga 22 rangkaian saja.