Serikat Pilot Tuding Lion Tak Bisa Kelola Pesawat

Maria Yuniar Ardhiati
8 Agustus 2016, 16:38
Lion Air
Arief Kamaludin|KATADATA
Lion Air

Ia menjelaskan, dalam kontrak kerja, Lion Air menjamin adanya uang transportasi berupa fasilitas penjemputan bagi pilot, bukan reimburse maupun taksi. Namun akhirnya perusahaan mengambil kebijakan untuk memberi uang penggantian atau reimburse.

Persoalan tidak berhenti sampai di situ. Eki menjelaskan kerap ada ketidaksesuaian data antara divisi operasional dan divisi finansial maskapai. Sehingga, pilot akhirnya menemui kesulitan untuk mencairkan uang transportasi tersebut.

Selanjutnya, manajemen melakukan perundingan bersama pilot di Batik Café and Lounge di Kemang, Jakarta Selatan, pada Maret lalu. Surat keputusan mengenai pembayaran biaya transportasi pilot pun dikeluarkan perusahaan.

Pilot pun semestinya sudah menerima pembayaran reimburse pertama pada 9 Mei lalu. Lantaran pada tanggal tersebut uang yang dijanjikan belum juga diperoleh, terjadi gejolak di kalangan pilot Lion Air.

Eki menjelaskan, semestinya dalam satu bulan, perusahaan melakukan empat kali pembayaran kepada pilot. Gaji dibayarkan pada akhir bulan. Sementara itu setiap tanggal 10, pilot mendapatkan pembayaran uang makan. Di tanggal 15, perusahaan seharusnya membayarkan jam terbang.

Uang transportasi tadi seharusnya dibayarkan tanggal 5,” kata Eki. (Ekonografik: 5 Catatan Hitam Lion Air)

Ia menjelaskan, para pilot semakin cemas karena pembayaran uang makan juga sudah mengalami ketidakjelasan selama ini. Selain itu, mereka juga tidak pernah mendapatkan slip gaji. Akhirnya, para pilot memutuskan untuk menunda penerbangan (delay) pada 10 Mei lalu sebagai bentuk kekecewaan.

Atas tudingan-tudingan tersebut, Manajemen Lion Air Group menyayangkan kabar ketidakselarasan dengan para penerbangnya. Perusahaan mengklaim telah menaati undang-undang, termasuk dalam menerbitkan perjanjian ikatan dinas penerbang.

Perjanjian ini antara lain mengatur jangka waktu kerja serta ganti rugi atas biaya pendidikan yang telah dikeluarkan perusahaan. Lion Air Group menyebut tidak ada unsur paksaan saat pilot melakukan penandatanganan kontrak.

Jika memang ada kebijakan atau tindakan perusahaan yang tidak sesuai dengan hak penerbang, semestinya disampaikan secara kekeluargaan,” kata Head of Corporate Lawyer Lion Air Group, Harris Arthur Hedar melalui keterangan resmi, Senin, 8 Agustus 2016.

Ia bahkan menyebutkan aksi para pilot yang menunda penerbangan tanpa pemberitahuan dengan alasan kondisi emosi dan psikis yang terganggu, sebagai motif untuk menjatuhkan kredibilitas perusahaan. Misalnya, hal itu terjadi pada 10 Mei lalu ketika sejumlah pilot Lion Air Group menolak terbang. Perusahaan menuding para pilotnya tersebut melakukan sabotase massal, yang akhirnya membuat puluhan ribu orang terlantar.

Lion Air Group saat ini mengoperasikan seribu penerbangan setiap hari, dengan 290 armada. Jumlah penumpang grup maskapai ini mencapai 110 ribu orang dalam satu hari. Setelah berdiri selama 16 tahun, sekarang jumlah karyawan perusahaan penerbangan ini mencapai 26 ribu, ditambah 10 ribu pekerja dari pihak ketiga.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...