New Normal Penerbangan, Ini Syarat Naik Garuda, Citilink dan Lion Air

Pingit Aria
9 Juni 2020, 15:52
Petugas KKP Klas 1 Bandara Soetta melakukan pemeriksaan kesehatan penumpang yang baru saja mendarat dari luar negeri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (8/6/2020).
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hp.
Petugas KKP Klas 1 Bandara Soetta melakukan pemeriksaan kesehatan penumpang yang baru saja mendarat dari luar negeri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (8/6/2020).

(Baca: Permenhub Baru, Operator Langgar Aturan Kesehatan Bisa Dicabut Izinnya)

Dengan adanya beberapa perubahan ketentuan tersebut, berikut adalah syarat penerbangan di era new normal dari beberapa maskapai:

Garuda Indonesia

  1. Seluruh penumpang yang memenuhi kriteria wajib mengunduh dan mengisi formulir di https://www.garuda-indonesia.com/form-surat-pernyataan-terbang.pdf
  2. Untuk penumpang yang bekerja di lembaga pemerintahan atau swasta sesuai kriteria wajib membawa:
  3. Surat tugas dari Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal Pejabat setingkat Eselon 2
    b. Surat tugas bagi BUMN/BUMD/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/Organisasi Non-pemerintah/Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala Kantor
    c. Surat Keterangan Sehat Bebas dari Covid-19
    d. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintahan atau swasta, menunjukkan surat keterangan bermaterai yang ditandatangani Lurah/Kepada Desa setempat
    e. Identitas diri
    f. Melaporkan rencana perjalanan
  4. Untuk pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau seseorang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia wajib membawa:
    a. Bukti identitas diri
    b. Surat rujukan dari Rumah Sakit untuk pasien yang akan menjalani pengobatan di tempat lain
    c. Surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah (bagi yang akan mengunjungi keluarga meninggal dunia)
    d. Surat Keterangan Sehat Bebas dari Covid-19 
    PRESIDEN RESMIKAN LANDASAN PACU TIGA BANDARA SOEKARNO-HATTA
    LANDASAN PACU TIGA BANDARA SOEKARNO-HATTA (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
  5. Untuk repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia (WNI), dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang ke daerah asal khusus oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan berlaku wajib membawa:
    a. Bukti identitas diri
    b. Bagi Repatriasi Warga Negara Asing, destinasi akhir wajib sama dengan domisili paspor. Untuk persyaratan lainnya mengacu kepada persyaratan dari otoritas negara destinasi/tujuan yang tersedia pada TIMATIC IATA (untuk repatriasi penumpang warga negara asing).
    c. Surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk penumpang dari luar negeri)
    d. Surat keterangan dari Universitas atau Sekolah (untuk mahasiswa dan pelajar)
    e. Surat Keterangan Sehat Bebas dari COVID-19:
    - Warga Negara Indonesia yang kembali ke Indonesia membawa surat keterangan sehat dalam bahasa inggris yang berlaku maksimal 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan dari negara asal dan divalidasi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara kedatangan
    - Warga Negara Asing yang masuk ke Indonesia membawa surat keterangan sehat dalam bahasa inggris yang menyatakan hasil pemeriksaan PCR negatif Covid-19
    - Apabila WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia tidak membawa surat pernyataan kesehatan sesuai persyaratan di atas, maka akan terdapat konsekuensi penanganan khusus oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara kedatangan
    f. Proses pemulangan harus terorganisir oleh lembaga pemerintahan, pemerintah daerah, swasta, dan universitas

Selanjutnya, Citilink dan Lion Air

Citilink

  1. Syarat terkait tujuan perjalanan meliputi
  2. Penerbangan dilakukan dalam rangka tugas kedinasan (Pemerintah/ Swasta)
    b. Repatriasi WNI/pelajar/pekerja migran/pemulangan orang dengan alasan khusus
    c. Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat
    d. Keluarga inti sakit keras atau meninggal dunia
    e. Tidak untuk mudik/wisata, atau kriteria perjalanan lain di luar yang sudah ditentukan

Penumpang yang akan melakukan penerbangan harus memastikan:

(Baca: Siapkan Prosedur New Normal, Citilink Angkut Penumpang Lagi 1 Juni)

  1. Surat Persyaratan Pendukung Perjalanan dari Lembaga/Instansi Terkait
    b. Surat Pernyataan Perjalanan dalam Rangka Pengendalian Covid-19
    c. Surat Kesehatan dengan hasil rapid test non-reaktif atau PCR/Swab negatif
    d. Surat Kesehatan dengan hasil tes PCR/Swab negatif
    e. Formulir Kewaspadaan Kesehatan Provinsi Bali
    f. Surat Izin Keluar /Masuk (SIKM) untuk penerbangan dari dan ke Jakarta
  2. Kelengkapan dokumen perjalanan
  3. Surat perintah melaksanakan tugas dari atasan (Pemerintah/ Swasta)
    b. Surat Tugas yang ditandatangani oleh pejabat setingkat Eselon 2 (ASN, Polri, TNI)
    c. Surat Tugas yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala Kantor (Pegawai BUMN, BUMD, UPT, Satuan Kerja, NGO, Lembaga Usaha)
    d. Surat pernyataan bermaterai yang diketahui Lurah/Kepala desa (non pemerintah/ non swasta)
    e. Melaporkan detil rencana perjalanan mulai dari keberangkatan, pada saat di kota tujuan, dan kepulangan (Pemerintah/ Swasta/ non pemerintah/ non swasta)
    f. Surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (repatriasi)
    g. Surat keterangan dari sekolah/universitas (pelajar)
    h. Surat keterangan dari BPMI (pekerja migran)
    i. Surat rujukan rumah sakit dan kartu keluarga/akta kelahiran untuk pasien yang melakukan pengobatan/penjenguk keluarga yang sakit keras
    j. Surat kematian anggota keluarga yang meninggal dan kartu keluarga/akta kelahiran (Pelayat)
    k. Surat keterangan sehat, surat keterangan bebas Covid-19, dan Kartu Tanpa Pengenal yang masih berlaku untuk semua penumpang
    l. Mengisi pernyataan perjalanan dalam masa penanggulangan COVID-19 di Indonesia yang disediakan Citilink melalui website/mobile app untuk semua penumpang
    m. Mengisi kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card/HAC) dilakukan secara online dengan mengunduh aplikasi e-HAC melalui playstore untuk perangkat berbasis android atau melalui situs http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac/ untuk perangkat berbasis iOS, atau hardcopy disediakan di check-in counter dan boarding gate sebagai cadangan
  4. n. Formulir Kewaspadaan Kesehatan Provinsi Bali dapat diunduh di https://cekdiri.baliprov.go.id/
    o. Surat Izin Keluar/Masuk Provinsi DKI Jakarta
    p. Penumpang dengan penerbangan tujuan Pontianak (PNK) wajib untuk melengkapi seluruh dokumen dengan 4 rangkap.
LION AIR GROUP BERENCANA KEMBALI LAYANI PENERBANGAN DOMESTIK
LION AIR GROUP BERENCANA KEMBALI LAYANI PENERBANGAN DOMESTIK (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.)

 

Lion Air

  1. Persyaratan perjalanan untuk orang yang bekerja di lembaga pemerintah atau swasta:
  2. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test/ Polymerase Chain Reaction (PCR) Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan
    b. Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2
    c. Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha milik Daerah/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/organisasi non-pemerintah/ Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi/ Kepala Kantor
    d. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui lurah atau kepala desa setempat
    e. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)
    f. Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal saat berada di tempat tugas serta waktu kepulangan).
  3. Persyaratan perjalanan untuk pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia:
  4. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test/ PCR Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/ rumah sakit/ puskesmas/ klinik kesehatan
    b. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)
    c. Menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain
    d. Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/ almarhumah untuk izin mengunjungi keluarga yang meninggal dunia (untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia).
  5. Persyaratan repatriasi untuk pekerja migran Indonesia, Warga Negara Indonesia dan pelajar/ mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dan pemerintah sampai ke daerah:
  6. Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Rapid Test/ PCR Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/ rumah sakit/ puskesmas/ klinik kesehatan
    b. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal)
    c. Menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk penumpang dari luar negeri)
    d. Menunjukkan surat keterangan dari universitas atau sekolah (untuk mahasiswa dan pelajar)
    e. Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...