Kemenhub Siapkan Regulasi Keselamatan Pesepeda, Bukan Pajak Sepeda
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang menyiapkan regulasi terkait keselamatan pesepeda. Hal ini sekaligus membantah kabar beredar sebelumnya, mengenai rencana aturan pungutan pajak sepeda.
“Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda. Yang benar adalah kami sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam keterangan resmi, Selasa (30/6).
Kebijakan ini menurutnya juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat.
(Baca: Tren Bersepeda di Tengah Corona, Pendapatan UMKM Meningkat)
Pasalnya, selama masa transisi adaptasi normal baru terjadi peningkatan signifikan jumlah pesepeda terutama di kota-kota besar seperti Jakarta. Oleh karenanya regulasi ini nanti akan mengatur dari sisi keselamatan para pesepeda.
"Hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda,” ujarnya.
Dia juga menyampaikan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda di kategorikan sebagai kendaran tidak bermotor oleh karenanya pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
(Baca: Pemerintah Melihat Warga Kurang Disiplin untuk Jaga Jarak saat CFD)
“Pada prinsipnya kami sangat setuju adanya aturan penggunaan sepeda mengingat animo masyarakat yang sangat tinggi harus dibarengi dengan perlindungan terhadap keselamatan pesepeda," kata dia.
Pihaknya akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para peseda ini di wilayahnya masing-masing.