Normal Baru, Masa Berlaku Rapid Test dan PCR Diperpanjang 14 Hari
Memasuki masa normal baru, pemerintah mulai melonggarkan persyaratan perjalanan bagi masyarakat. Dalam edaran terbarunya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memperpanjang masa berlakunya rapid test dan PCR untuk melakukan perjalanan, baik dengan pesawat, kapal, kereta, maupun perjalanan darat.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran No 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru menuju masyarakat produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat edaran itu ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo pada Jumat, 26 Juni 2020.
Dalam poin F Surat Edaran No 9 mengenai kriteria dan persyaratan, tertulis bagi setiap orang yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum baik melalui darat, udara, laut, hingga kereta api, wajib membawa hasil tes PCR atau rapid test yang berlaku selama 14 hari.
Sedangkan dalam Surat Edaran nomor 7 tahun 2020 yang dirilis pada 6 Juni 2020, masa berlaku rapid test negatif Covid-19 hanya 3 hari pada tanggal penerbangan. Sedangkan masa berlaku swab test selama 7 hari.
(Baca: Kerek Transaksi Saat New Normal, Traveloka Usung Strategi Produk Baru)
Berikut kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam poin F Surat Edaran No 9 Tahun 2020:
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, jaga jarak dan cuci tangan sebagai kriteria perjalanan.
2. Persyaratan perjalanan orang dalam negeri:
3. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
4. Setiap individu yang melakukan perjalanan orang dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara harus memenuhi persyaratan:
* Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)
* Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif, atau surat uji rapid test dengan hasil non reaktif, yang berlaku 14 hari kerja pada saat keberangkatan.
* Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan atau rapid test.
5. Persyaratan perjalanan orang dalam negeri dikecualikan untuk orang komuter dan perjalanan orang dalam wilayah/kawasan aglomerasi seperti Jabodetabek.
Sebagai gambaran, Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagai kebijakan pemerintah untuk mencegah penularan virus corona telah memukul industri transportasi sehingga banyak pekerja dirumahkan. Berikut datanya:
Setelah adanya edaran Gugus Tugas, beberapa maskapai penerbangan pun menyesuaikan syarat dan ketentuan bagi penumpang. Berikut di antaranya:
Garuda Indonesia
Dikutip dari situs Garuda Indonesia, berikut masa berlaku surat kesehatan terkait Covid-19:
1. Surat kesehatan dengan hasil tes Rapid non-reaktif berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas Kesehatan. Khusus untuk penerbangan menuju Biak berlaku 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan
2. Surat kesehatan dengan hasil tes PCR/Swab negatif berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas Kesehatan
Lion Air dan Citilink
Selain menunjukkan hasil rapid test non-reaktif atau swab test negatif dengan masa berlaku 14 hari, Lion Air juga memungkinkan penumpang menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit/Puskesmas. Hal ini dimungkinkan jika di daerah asal tidak tersedia fasilitas rapid test atau swab test.
(Baca: Siap-siap, Harga Tiket Pesawat hingga Kereta Naik Saat Normal Baru)
Kereta Api
Selain maskapai penerbangan, PT Kereta Api Indonesia (KAI) juga telah menyesuaikan syarat naik kereta jarak jauh dengan terbitnya SE Gugus Tugas Covid-19 No 9 Tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi normal baru.
"Dengan diperpanjangnya masa berlaku hasil tes tersebut, penumpang yang akan melakukan perjalanan pulang pergi dalam rentang waktu yang singkat tidak perlu melakukan tes ulang selama masih memiliki hasil tes Covid-19 yang masih berlaku," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.
Selain itu, setiap individu yang melaksanakan perjalanan tetap wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, serta menginstal aplikasi Peduli Lindungi.
Secara umum seluruh penumpang kereta api diharuskan dalam kondisi sehat, memiliki suhu tubuh maksimal 37,3 derajat celsius, memakai pakaian lengan panjang atau jaket. Khusus penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
(Baca: Sri Mulyani Sebut Perpres Perubahan APBN 2020 Sudah Diteken Jokowi)
Sejak dioperasikan pada 12 Juni hingga 26 Juni, KAI telah melayani 379.109 penumpang yang terdiri dari 47.924 penumpang KA Jarak Jauh dan 331.185 KA Lokal. Selain itu, terdapat 8.287 calon penumpang yang ditolak berangkat karena tidak melengkapi persyaratan.