Biaya Rapid Test Mahal, Menhub Minta Subsidi kepada Sri Mulyani

Rizky Alika
1 Juli 2020, 20:26
Petugas otoritas kesehatan memberikan arahan kepada sejumlah penumpang dari Malaysia dan Kepri yang terdeteksi bersuhu tubuh tinggi di terminal kedatangan Pelabuhan Bandar Sri Junjungan Dumai di Dumai, Riau, Rabu (8/4/2020). Belasan penumpang kapal dari M
ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/foc.
Petugas otoritas kesehatan memberikan arahan kepada sejumlah penumpang dari Malaysia dan Kepri yang terdeteksi bersuhu tubuh tinggi di terminal kedatangan Pelabuhan Bandar Sri Junjungan Dumai di Dumai, Riau, Rabu (8/4/2020).

Harga tes cepat atau rapid test covid-19 dinilai lebih mahal dibandingkan harga tiket sejumlah moda transportasi umum. Oleh karena itu Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk memberikan subsidi biaya rapid test kepada orang yang melakukan perjalanan.

"Kami sedang minta ke Menkeu agar rapid test ini diberikan subsidi kepada mereka yang akan berjalan," kata Budi dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (1/7).

Menurutnya, harga rapid test yang mahal telah menjadi permasalahan. Hal ini pun telah disampaikan oleh hampir seluruh anggota parlemen.

Budi menceritakan kalau dia pun dikenakan biaya rapid test sebesar Rp 300 ribu dalam perjalanannya ke Solo dan Yogyakarta. Padahal, lanjut dia, ada pihak yang bisa menyelenggarakan rapid test dengan biaya hanya Rp 100 ribu.

(Baca: Dorong Produksi, Terawan Pastikan Harga Rapid Test Bakal Lebih Murah)

Dia mengatakan, kewajiban rapid test untuk penumpang angkutan udara, kereta api, dan bus merupakan kebijakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Meski begitu, pihaknya turut memberikan masukan terhadap kebijakan tersebut.

Sebagai contoh, Kemenhub mempersilakan operator sarana dan prasarana transportasi untuk memilih mitra penyedia rapid test dan tes Polymerase Chain Reaction (PCR).

Namun, pemilihan tersebut harus dikoordinasikan dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. "Kami sudah laksanakan dan sudah diberlakukan," ujar dia.

Sebagai informasi, setiap orang yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum baik melalui darat, udara, laut, hingga kereta api, wajib membawa hasil tes PCR atau rapid test yang berlaku selama 14 hari.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran No. 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru menuju masyarakat produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

(Baca: Jokowi Minta Menkes Terawan Susun Standardisasi Harga Tes PCR)

Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...