Meski Menuai Polemik, MPR Tetap Rekomendasikan Amendemen UUD 1945

Image title
16 Agustus 2019, 10:26
MPR AMANDEMEN UUD 1945
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilsutrasi, Ketua MPR Zulkifli Hasan. MPR merekomendasikan amendemen terbatas UUD 1945.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hassan merekomendasikan perubahan terbatas Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 kepada penerusnya, yang menjabat periode 2019-2024. Hal itu ia sampaikan dalam pembukaan Sidang Tahunan MPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (16/8).

Ia menyampaikan  bahwa sistem perencanaan pembangunan nasional dengan menerapkan Garis Besar Haluan Negara (GBHN) melalui perubahan terbatas UUD 1945 diperlukan saat ini.  "Salah satu rekomendasi yang telah mendapatkan kesepakatan bersama adalah perlunya sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN," kata dia saat membacakan pidato tahunan di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Jum'at, (16/8).

Advertisement

Zulkifli menjelaskan, rekomendasi itu sudah melalui serangkaian diskusi dan penyerapan aspirasi masyarakat dengan berbagai kalangan, termasuk para pakar/akademisi dan tokoh masyarakat. Dari hasil diskusi itu, MPR periode ini merekomendasikan perubahan terbatas UUD 1945 untuk ditindaklanjuti oleh pejabat berikutnya.

Dalam pidatonya, Zulkifli mengungkapkan alasan MPR melakukan kajian amendemen terbatas tersebut. Indonesia merupakan negara besar dan luas, menurutnya butuh  haluan sebagai pemandu arah pelaksanaan pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Ia juga mengungkapkan, amendemen terbatas model GBHN nantinya berbasis kedaulatan rakyat dan disertai landasan hukum yang kuat. "Haluan itu menjadi peta jalan bagi seluruh komponen bangsa termasuk lembaga negara untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasonal sebagaimana dimanfaatan dalam pembukaan Undang Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945," katanya.

(Baca: Panasnya Wacana Amendemen UUD 1945 dan Kembalinya GBHN)

Keputusan ini, kata Zulkifli, diputuskan sebagai bentuk amanat yang diberikan rakyat kepada MPR terkait penataan sistem ketatanegaraan. Wacana ini juga telah dikaji MPR melalui Badan Pengkajian MPR dan Lembaga Pengkajian MPR.

Langkah MPR ini sebelumnya menuai polemik dari beberapa pihak, terutama pakar hukum tata negara dan beberapa politisi. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyarankan agar amendemen UUD 1945 dilakukan saat kondisi partai politik oposisi kuat.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement