Kominfo Ungkap 6 Alasan Pentingnya Migrasi Televisi Analog ke Digital

Fahmi Ahmad Burhan
7 Juli 2020, 13:46
Kominfo Ungkap 6 Alasan Pentingnya Migrasi Televisi Analog ke Digital
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.
Ilustrasi, siswa kelas 3 Sekolah Dasar (SD) mengikuti kegiatan belajar mengajar di rumah melalui siaran televisi TVRI di Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4/2020).

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan enam alasan pentingnya migrasi televisi analog ke digital. Namun, pembahasan revisi Undang-undang atau UU Penyiaran yang menaungi kebijakan ini justru ditunda lagi menjadi tahun depan.

Alasan pertama, Indonesia termasuk negara tertinggal dalam proses digitalisasi penyiaran secara global. Pada 2007, anggota The International Telecommunication Union (ITU) menggelar World Radiocommunication Conference.

Advertisement

Mereka sepakat untuk menata pita spektrum radio untuk televisi terestrial. Sejak saat itu, negara-negara di kawasan Eropa, Afrika, Asia, dan lainnya membuat keputusan bersama pada 2015 untuk menuntaskan migrasi televisi dari analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO).

(Baca: Pembahasan Revisi UU Penyiaran yang Atur Netflix Mundur Lagi Jadi 2021)

Negara-negara di Eropa pun menyelesaikan ASO satu dekade lalu. Di Asia, Jepang sudah menyelesaikan ASO pada 2011. Setahun kemudian Korea Selatan menyusul.

Negeri jiran seperti Thailand dan Vietnam juga menyelesaikan ASO secara bertahap tahun ini. Sedangkan Malaysia dan Singapura telah menyelesaikannya pada tahun lalu.

"Sekarang, masyarakat di negara-negara itu menikmati televisi dengan teknologi digital kualitas gambar dan suara baik," kata Menteri Kominfo Johnny Plate saat konferensi pers secara virtual, kemarin (6/7). Oleh karena itu, ASO harus segera dilakukan.

Kedua, dari arah kebijakan nasional, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencanangkan percepatan transformasi digital Indonesia. "Sektor penyiaran khususnya televisi merupakan salah satu agenda penting yang masuk di dalamnya," kata dia.

(Baca: DPR Targetkan Revisi UU Penyiaran yang Atur Netflix Terbit Akhir 2020)

Johnny meminta semua pihak mengambil langkah yang sesuai dengan kebijakan nasional itu. "Pihak yang tidak sejalan, ini sama saja menghambat misi besar pemerintah," katanya.

Ketiga, migrasi televisi membuat kualitas siaran lebih optimal. Saat ini, perangkat televisi yang canggih tidak diimbangi dengan layanan siaran yang baik.

Data Nielsen mengungkapkan bahwa 69% masyarakat Indonesia mengakses siaran televisi lewat terestrial dengan teknologi analog. "Ini ironi, masyarakat sudah punya televisi pintar (smart televisi) namun belum sepenuhnya menikmati siaran digital," ujarnya.

Keempat, ASO dianggap meningkatkan efektivitas industri penyiaran. Namun, baru TVRI yang menggunakan siaran digital.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement