Pengawasan Netflix Dkk Libatkan 4 Kementerian, DPR Usul Perpres
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bobby Rizaldi menilai, pengawasan konten layanan video on-demand (VoD) seperti Netflix melibatkan empat kementerian. Karena itu, ia usul ada Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur layanan VoD.
Keempat kementerian yang dimaksud yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Presiden bisa membuat Perpres untuk menjembatani semuanya (persoalan), termasuk empat menteri yang berbeda pendapat soal Netflix," kata dia dalam acara diskusi 'Polemik Netflix: Antara Bisnis, Regulasi, dan Norma Sosial' di Jakarta, Kamis (16/1).
(Baca: KPI Ungkap Langkah Mudah Tingkatkan Pengawasan Netflix Dkk)
Sejauh ini, menurut dia pengawasan konten hingga pajak Netflix dan perusahaan sejenis lainnya belum berjalan baik. Hal itu tecermin dari status perusahaan asal Amerika Serikat (AS) yang tak kunjung menjadi Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) juga tidak mengatur soal tindak pidana bagi perusahaan yang menggaet konsumen di Tanah Air, tetapi belum BUT. Alhasil, pemerintah tak bisa memajaki Netflix secara maksimal.
Dari sisi konten, Kementerian Kominfo ingin Netflix memperbanyak penayangan film Indonesia. Menurut Bobby, permintaan seperti ini bisa dituruti perusahaan teknologi itu jika ada Perpres.
Kemudian, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama juga meminta Netflix memiliki badan hukum di Indonesia. Dengan begitu, mereka bisa berinvestasi dan melibatkan tenaga kerja lokal.
(Baca: DPR Ingin Sri Mulyani Tiru Singapura soal Pajak Netflix)
Selain itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim berkolaborasi dengan perusahaan penyedia layanan VoD itu untuk melatih penulisan naskah. Melalui kolaborasi itu, Netflix juga menggelar kompetisi bagi para sineas lokal.
Bobby menilai, kepentingan atau permintaan dari keempat kementerian itu kepada perusahaan teknologi seperti Netflix bisa diakomodasi lewat Perpres. "Perpres bisa lebih cepat dibuatnya daripada melalui legislasi atau undang-undang,” katanya.
Alternatif lainnya, menyisipkan aturan baru di lembaga publik, seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)."Dari mereka (KPI) aturan juga bisa dimulai," ujar Bobby.
(Baca: Dukung Film Indonesia, Netflix Anggarkan Rp 14 M dan Gaet Kemendikbud)