‘Koboi’ Duren Sawit Ditetapkan Jadi Tersangka, Diduga CEO Startup
Kepolisian menetapkan pengendara mobil Fortuner berinisial MFA sebagai tersangka terkait kepemilikan senjata api. Pria yang disebut ‘koboi’ oleh warganet itu pun langsung ditahan penyidik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, gelar perkara digelar pagi tadi. “Hasilnya sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/4).
Hal itu berdasarkan alat bukti yang cukup. Penyidik pun tengah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan.
"Atas perbuatannya memiliki senjata air soft gun tanpa izin, MFA dikenakan Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951," kata dia.
MFA sebelumnya menyenggol perempuan yang mengendarai sepeda motor di Jalan Kolonel Sugiono, Duren Sawit, Jakarta Timur, sekitar Pukul 01.00 WIB, Jumat (2/4). Saat itu, ia mengemudikan mobil berplat nomor polisi B-1673 SJV.
Bukannya meminta maaf, MFA justru menodongkan senjata dan memaki wanita yang mengemudikan motor tersebut. Kejadian itu terjadi di perempatan, dalam kondisi lampu merah menyala.