KPK Paparkan Konstruksi Perkara Suap Hakim Agung dan Kawan-kawan

Desy Setyowati
23 September 2022, 09:03
kpk, suap, mahkamah agung
ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Petugas KPK menunjukkan barang bukti sejumlah uang dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), salah satunya Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD). KPK pun memerinci konstruksi perkara ini.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, awalnya ada laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana) di Pengadilan Negeri Semarang.

Laporan itu diajukan Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS), dengan diwakili melalui kuasa hukumnya, yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES).

HT dan IDKS merupakan tersangka dari pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID). HT, IDKS, YP, dan ES ialah tersangka dari sisi pemberi suap.

Sedangkan tersangka dari sisi penerima suap yakni:

  1. Sudrajad Dimyati (SD)
  2. Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP)
  3. PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY)
  4. PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH)
  5. PNS MA Redi (RD)
  6. PNS MA Albasri (AB)

Firli menjelaskan, saat proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, HT dan ES belum puas dengan keputusan. Keduanya melanjutkan upaya hukum berikutnya di tingkat kasasi pada MA.

“Tahun ini, dilakukan pengajuan kasasi oleh HT dan IDKS dengan masih mempercayakan YP dan ES sebagai kuasa hukum," kata Firli.

Dalam pengurusan kasasi tersebut, KPK menduga YP dan ES melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...