Polri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Desy Setyowati
6 Oktober 2022, 20:45
Stadion Kanjuruhan, kanjuruhan, tragedi kanjuruhan, polri
Antara/Ari Bowo Sucipto
Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan enam tersangka tragedi Kanjuruhan. Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan ini menewaskan 131 orang.

Keenam tersangka tersebut yakni:

  1. Direktur PT LIB AHL
  2. Ketua panitia penyelenggara dari pertandingan di Stadion Kanjuruhan AH
  3. Security office SS
  4. Kabag Ops Polres Malang  Wahyu SS
  5. Brimob Polda Jatim H
  6. Kasat Samapta Polres Malang TSA

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan tentang Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang. Jokowi menjamin keamanan tim saat bekerja melalui regulasi ini.

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang. Ketentuan ini berlaku pada 4 Oktober.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...