Pemerintah Akan Uji Pajak Pencemaran Lingkungan, Pajak Motor Bisa Naik

Andi M. Arief
28 Agustus 2023, 20:00
pajak pencemaran lingkungan, tilang uji emisi, pajak kendaraan
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Pemilik kendaraan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Pelayanan Samsat Keliling, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/6/2023).

Pemerintah berencana melakukan uji publik terkait formula pajak pencemaran lingkungan. Pajak ini rencananya masuk dalam perhitungan pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan tiap tahun.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan, formula perhitungan pajak pencemaran lingkungan sudah rampung. Perhitungannya dibahas bersama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Advertisement

Ia juga telah menyurati Kementerian Dalam Negeri alias Kemendagri untuk menindaklanjuti penggunaan formula pajak pencemaran lingkungan.

“Saya tulis surat ke Mendagri untuk berinteraksi dengan pemerintah daerah dan untuk melakukan uji publik. Uji publik di masyarakat perlu, sebab ada uang yang dikenakan pada masyarakat," kata Siti di Istana Kepresidenan, Senin (28/8).

Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu pendapatan pemerintah daerah alias pemda. Siti menjelaskan, implementasi pajak pencemaran lingkungan akan mengubah besaran pajak kendaraan bermotor yang dikenakan pada pemilik kendaraan bermotor.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
News Alert

Dapatkan informasi terkini dan terpercaya seputar ekonomi, bisnis, data, politik, dan lain-lain, langsung lewat email Anda.

Dengan mendaftar, Anda menyetujui Kebijakan Privasi kami. Anda bisa berhenti berlangganan (Unsubscribe) newsletter kapan saja, melalui halaman kontak kami.

Artikel Terkait

Advertisement