Sudah Diputuskan, Kominfo Langsung Blokir Ponsel Ilegal Sebelum Dibeli

Rizky Alika
28 Februari 2020, 13:36
Sudah Diputuskan, Kominfo Langsung Blokir Ponsel Ilegal Sebelum Dibeli
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Ilustrasi, pedagang menata ponsel dagangannya di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (23/7/2019).

Pemerintah memutuskan untuk memilih skema daftar putih (whitelist) dalam menerapkan aturan IMEI atau International Mobile Equipment Identity. Dengan begitu, ponsel ilegal akan langsung diblokir ketika pengguna memasukkan simcard atau saat akan membeli.

Hal ini bertujuan supaya konsumen tidak dirugikan. “Supaya masyarakat tidak terlanjur beli, baru diblokir,” kata Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ismail di kantornya, Jakarta, Jumat (28/2).

Advertisement

Ketika konsumen memasukkan simcard ke ponsel ilegal, maka perangkat itu tidak akan mendapat sinyal. Sebab, mesin Equipment Indentity Registered (EIR) milik perusahaan telekomunikasi tidak menemukan nomor IMEI pada ponsel ilegal tersebut.

"Jadi tidak ada istilah blokir, karena sejak awal sudah tak bisa dipakai," ujar Ismail. (Baca: Kominfo Akan Putuskan Sistem Blokir Ponsel Ilegal Pekan Ini)

Aturan IMEI itu juga akan berlaku bagi perangkat berupa komputer genggam dan tablet yang berbasis Subscriber Identification Module atau menggunakan simcard.

Ponsel ilegal baik yang dibeli langsung dari toko offline maupun online otomatis tidak bisa digunakan. Konsumen yang terlanjur membeli secara online, semestinya bisa langsung mengembalikan perangkat ke penjual dan meminta pengembalian uang (refund).

Dengan demikian, ponsel ilegal yang tidak bisa digunakan itu menjadi tanggungan penjual. (Baca: XL Axiata Uji Coba Blokir Ponsel Ilegal Hari Ini, Telkomsel Besok)

Ismail menjelaskan, skema whitelist bersifat preventif. Sedangkan metode daftar hitam (blacklist), blokir ponsel ilegal dilakukan setelah mesin EIR mengidentifikasi perangkat tersebut atau setelah dibeli konsumen.

Kedua skema itu sudah diuji coba Kominfo selama dua hari, bekerja sama dengan XL Axiata dan Telkomsel. (Baca: Kominfo Evaluasi Uji Coba Blokir Ponsel, XL dan Telkomsel Siapkan Alat)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement