Berlaku Besok, Gojek dan Grab Siap Terapkan Tarif Baru Ojek Online

Cindy Mutia Annur
30 April 2019, 21:10
Gojek, Grab, Tarif Baru Ojek Online, Kemenhub
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ojek online melintas di kawasan Pinang Ranti, Jakarta Timur (25/3). Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, tarif dasar ojol untuk Jabodetabek sebesar Rp 2.000 per km. Kemudian, batas atasnya Rp 2.500 per km.

Peraturan terkait ojek online berlaku mulai besok (1/5) di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar. Penyedia layanan on-demand seperti Gojek dan Grab mengaku siap menerapkan aturan tersebut, termasuk tarif baru.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. Chief Public Policy and Government Relations Gojek Dyan Shinto Nugroho mengatakan, perusahaannya menyambut baik regulasi tersebut.

Ia mengatakan, Gojek fokus pada keselamatan konsumen baik mitra pengemudi maupun penumpang. Perusahaan juga memahami aturan tarif ojek online yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). “Kami akan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya kepada Katadata.co.id, Selasa (30/4).

(Baca: Baru Dirilis, Aturan Ojek Online Juga Mencakup Ojek Pangkalan)

Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata juga berkomitmen untuk mematuhi peraturan tersebut. Senada dengan Gojek, ia menegaskan bahwa perusahaannya fokus pada keselamatan konsumen.

Bahkan, menurut dia, pemerintah mengadopsi beberapa masukan Grab terkait keamanan dan keselamatan pengguna sepeda motor. Misalnya, reflektor keamanan untuk jaket, fitur keamanan seperti tombol darurat, Share My Ride, hingga verifikasi mitra pengemudi.

Ia juga menyambut baik peraturan terkait tarif ojek online. Menurut dia, ketentuan soal tarif itu sudah melalui berbagai proses dan riset yang melibatkan banyak pihak. “Kami yakin aturan ini akan berdampak positif untuk masyarakat,” kata Ridzki.

Persiapan Pelaksanaan Peraturan Ojek Online

Guna memastikan peraturan terkait ojek online berjalan dengan baik, Kementerian Perhubungan mengadakan pertemuan dengan Gojek dan Grab pada hari ini (30/4). Selain Permenhub Nomor 12 Tahun 2019, mereka mengkaji kesiapan pelaksanaan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berharap, aturan tersebut dapat menjadi payung hukum dan perlindungan bagi operasional ojek online maupun masyarakat. “Untuk melaksanakan (aturan) itu, maka kami mengumumkan (pertemuan) ini karena besok mulai diberlakukan dengan tata cara, tarif, serta apa yang termaktub di situ,” ujar dia di kantornya, Jakarta.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...