Baru Dirilis, Aturan Ojek Online Juga Mencakup Ojek Pangkalan

Desy Setyowati
19 Maret 2019, 16:46
demonstrasi ojek online
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Peraturan Menteri Hubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dirilis pada hari ini (19/3). Selain mengatur ojek dalam jaringan (daring) atau online, regulasi ini memuat pengawasan terkait layanan ojek pangkalan.

Direktur Angkutan Jalan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Ahmad Yani mengatakan, Permenhub ini mengatur layanan transportasi kendaraan roda dua secara keseluruhan. Bahkan, transportasi seperti bentor atau becak motor pun diatur di regulasi ini.

Apalagi peraturan ini memang fokus pada pengawasan atas layanan transportasi dengan kendaraan roda dua. “Dari sisi pengawasannya terkait aspek keselamatan pengemudi,” kata Yani di kantornya, Jakarta, Selasa (19/3).

(Baca: Kemenhub Rilis Aturan Ojek Online, Belum Mencakup Tarif Layanan)

Hanya, khusus terkait ojek online, Kemenhub mengatur tentang tarif, penggunaan data pengguna, dan kemitraan. Apalagi persoalan kemitraan yang sering dikeluhkan oleh pengemudi ojek online adalah tata cara pemutusan kerja sama (suspend).

Tarif misalnya, diatur dalam Pasal 11 Permenhub yang menyebutkan bahwa biaya jasa dibagi menjadi dua. Pertama, biaya langsung yang terdiri atas penyusutan kendaraan; bunga modal; jasa pengemudi; asuransi; pajak kendaraan bermotor; Bahan Bakar Minyak (BBM); ban; pemeliharaan dan perbaikan; penyusutan telepon seluler; pulsa atau kuota internet; dan, profil mitra.

(Baca: Kemenhub Libatkan Pemda, DPR, dan MA untuk Kaji Tarif Ojek Online)

Kedua, biaya tidak langsung yang merupakan pungutan dari aplikator seperti Gojek dan Grab. Pedoman perhitungan biaya layanan ojek online ini ditetapkan oleh menteri. Setelah biaya jasa ini diterapkan, aplikator wajib melakukan sosialisasi dan pengumuman kepada pengemudi dan penumpang.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...