Panggil WhatsApp soal Data Pengguna, Kominfo Minta Patuhi UU
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memanggil WhatsApp dan Facebook terkait kebijakan baru penggunaan data pengguna pada Senin (11/1). Menteri Kominfo Johnny Plate meminta perusahaan media sosial asal Amerika Serikat (AS) ini untuk mematuhi perundang-undangan.
Johnny meminta WhatsApp dan Facebook Asia Pacific Region melakukan dua hal. Pertama, mendorong perusahaan menjawab dan memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia mengenai kebijakan baru penggunaan data pengguna.
Hal-hal yang perlu dijelaskan yakni tujuan dan dasar kepentingan pemrosesan data pribadi. Selain itu, mekanisme yang tersedia bagi pengguna untuk melaksanakan hak-haknya, termasuk hak untuk menarik persetujuan yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
“Disampaikan secara lengkap, transparan, jelas, mudah dipahami dan dapat diakses oleh publik terkait pembaruan kebijakan privasi Whatsapp, khususnya terkait kekhawatiran masyarakat tadi,” kata Johnny dikutip dari siaran pers, Senin malam (11/1).
Kedua, mendorong keduanya untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-perundangan. Utamanya, regulasi yang mengatur tentang pelindungan data pribadi di Indonesia.
Saat ini, Kominfo dan DPR tengah membahas rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Regulasi ini ditarget rampung pada awal 2021.
“Salah satu prinsip utama pemrosesan data pribadi yang diatur dalam RUU PDP yakni mewajibkan pemanfaatan data pribadi harus dilakukan dengan dasar hukum (legal basis) yang sah, di antaranya persetujuan (consent) dari pemilik data,” katanya.
Meski belum rampung, Johnny mendorong masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan beragam layanan online. Salah satunya, dengan selalu membaca kebijakan privasi, dokumen syarat, dan ketentuan sebelum menggunakan layanan dan memberikan persetujuan penggunaan data pribadi.
“Pilih yang mampu memberikan pelindungan data pribadi dan privasi secara optimal,” kata dia. Hal ini agar masyarakat terhindar dari dampak merugikan baik berupa penyalahgunaan atau penggunaan data pribadi yang tidak sesuai aturan.
Pada pekan lalu (4/1), WhatsApp memperkenalkan kebijakan baru terkait data yang berlaku awal bulan depan (8/2). Aturan ini menuai pro dan kontra, terutama terkait berbagi data pengguna dengan Facebook.
Dikutip dari laman resmi, kebijakan baru WhatsApp itu memuat 10 subtopik yakni data yang dikumpulkan oleh perusahaan, penggunaannya, informasi yang pengguna dan WhatsApp bagikan, serta informasi pihak ketiga. Lalu, cara WhatsApp bekerja sama dengan Facebook, pengalihan data jika perusahaan konsolidasi atau bangkrut, UU, pengelolaan informasi, operasional global, dan pembaruan aturan.
“Anda dapat menghapus akun WhatsApp kapan pun, termasuk jika ingin membatalkan persetujuan terhadap penggunaan informasi Anda sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata perusahaan. “Jika Anda hanya menghapus WhatsApp dari perangkat tanpa menggunakan fitur ‘Hapus Akun Saya’ di aplikasi, informasi Anda akan kami simpan untuk periode yang lebih lama.”
Pengacara asosiasi pembelaan pengguna Internet La Quadrature du net Arthur Messaud mengkritik kebijakan tersebut. “Jika satu-satunya cara untuk menolak (modifikasi ini) yakni dengan berhenti menggunakan WhatsApp, maka persetujuan akan dipaksakan dan pemrosesan data pribadi adalah ilegal,” kata dia kepada AFP, dikutip dari France24, Senin (11/1).