Ancam Blokir Clubhouse, Kominfo Dorong Segera Mendaftar di Indonesia

Fahmi Ahmad Burhan
18 Februari 2021, 14:18
Ancam Blokir, Kominfo Dorong Clubhouse Segera Mendaftar di Indonesia
Katadata/Desy Setyowati
Aplikasi Clubhouse

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan, aplikasi obrolan berbasis suara Clubhouse belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Indonesia. Kominfo pun mendorong pengembangnya Alpha Exploration Co untuk segera mendaftar.

Juru bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi menjelaskan, kewajiban pendaftaran itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. Perusahaan yang wajib mendaftar yakni PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi.

PSE itu termasuk platform pesan singkat, panggilan suara dan video, surat elektronik, maupun layanan jejaring dan media sosial. Masa pendaftaran enam bulan sejak aturan diundangkan pada 24 November 2020 lalu.

“Kami harap (Clubhouse) dapat mendaftar sesuai ketentuan," kata Dedy dalam siaran pers, Kamis (18/2). Apalagi, aplikasi itu mulai tren di Indonesia.

Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, sejumlah petinggi startup memakai aplikasi tersebut. Beberapa di antaranya CEO Tokopedia William Tanuwijaya, CEO Bukalapak Rachmat Kaimudin, Co-CEO Gojek Kevin Aluwi.

Sutradara Joko Anwar dan Ernest Prakasa hingga mantan Menteri Pariwisata Wishnutama ikut menggunakan Clubhouse. Begitu juga dengan kreator konten (content creator) Arief Muhammad, Reza Arap Oktovian, dan Chef Arnold.

Dedy mengatakan, pendaftaran itu bertujuan menjaga ruang digital Indonesia lebih sehat. Selain itu, melindungi warga sebagai pengguna aplikasi. 

Jika Clubhouse tidak mendaftar, pemerintah dapat memutus aksesnya baik dengan memblokir maupun menghapus konten di aplikasi. "PSE yang tidak mendaftar sesuai kebijakan yang berlaku, akan mendapat sanksi administrasi berupa pemutusan akses," kata Dedy.

Imbauan tersebut ditujukan kepada semua PSE yang belum mendaftar, namun sudah menggaet pengguna di Indonesia.

Dedy pun mengimbau masyarakat untuk mengadukan pengembang aplikasi yang belum mendaftar, tetapi beroperasi di Indonesia. “Warganet tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran PSE telah, sedang, dan akan berjalan sampai batas waktu," katanya.

Clubhouse merupakan aplikasi obrolan berbasis audio, yang memungkinkan pengguna mendengarkan percakapan, wawancara, dan diskusi. Konsepnya mirip podcast, tetapi bersifat langsung dan ekslusif. Pengguna harus mendapatkan undangan untuk bisa mendengarkan obrolan.

Aplikasi tersebut dikembangkan oleh pengusaha di Silicon Valley, Paul Davidson dan Rohan Seth. Clubhouse tersedia sejak Maret 2020, dan kini jumlah penggunanya sekitar 2,4 juta orang.

Sebelumnya, peneliti siber Stanford Internet Observatory (SIO) khawatir data percakapan suara di Clubhouse dikirim ke server di Negeri Panda. SIO melaporkan bahwa infrastruktur back-end perusahaan media sosial itu disediakan oleh perusahaan Tiongkok bernama Agora. 

Data-data yang dikirimkan berupa nomor ID pengguna. "Dari data itu, bisa dilihat siapa berbicara dengan siapa," kata SIO dikutip dari The Verge, Minggu (14/2). 

Namun, Agora menegaskan, perusahaan tidak memiliki akses untuk membagikan atau menyimpan data pengguna akhir Clubhouse. Perusahaan juga membantah bahwa lalu lintas data suara pengguna di luar negeri dialihkan ke Tiongkok. 

Meski begitu, Clubhouse menambahkan enkripsi dan pemblokiran untuk mencegah klien mengirim data ke server Tiongkok. Pengembang juga menyewa perusahaan keamanan eksternal untuk meninjau dan memvalidasi pembaruan aplikasi.

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...