Janjikan Untung Tinggi Investasi Bitcoin, Bos EDCCash Jadi Tersangka
Platform jual beli aset kripto E-Dinar Coin Cash atau EDCCash dinyatakan ilegal oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan ini dianggap melakukan penipuan dengan cara mengiming-imingi calon korban keuntungan tinggi dari investasi di mata uang kripto (cryptocurrency) seperti bitcoin, etherium, dan dogecoin.
Ketua SWI OJK Tongam Lumban Tobing sudah memasukkan EDCCash ke dalam daftar investasi ilegal sejak Oktober tahun lalu. Alasannya, platform ini melakukan kegiatan jual beli aset kripto tanpa izin.
Menurutnya, EDCCash menjalankan bisnis dengan skema ponzi. "Mereka menjanjikan keuntungan apabila ikut menjadi komunitas dan menambang EDCCash. Tetapi anggota harus membeli koin terlebih dahulu," kata Tongam kepada Katadata.co.id, Rabu (21/4).
EDCCash juga menawarkan harga aset kripto secara tetap (fix) atau diklaim terus naik. Padahal, harga aset kripto sangat fluktuatif dan tergantung pada mekanisme pasar.
Harga koin yang ditawarkan EDCCash juga tergolong murah, yakni berkisar Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu per koin.
EDCCash menawarkan keuntungan kepada pengguna 0,5% dari total investasi. Padahal, keuntungan itu didapatkan dari uang pengguna lainnya, bukan keuntungan jual beli aset kripto. Ini disebut skema ponzi.
Namun, imbal hasil yang dijanjikan oleh EDCCash tidak juga diberikan. Sedangkan modal pokok hilang.
Beberapa anggota pun melaporkan EDCCash ke kepolisian pada 5 April lalu, dengan nomor laporan LP/1815/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ. Bareskrim Polri kemudian menetapkan enam orang tersangka, salah satunya CEO EDCCash Abdulrahman Yusuf.
“Mereka akan diperiksa di Bareskrim Polri,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam siaran pers, Selasa (20/4). Para tersangka itu kemudian dijerat dengan ancaman tindak pidana penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memang memperbolehkan jual beli aset kripto. Namun, Bappebti juga mengatur tentang aktivitasnya, termasuk persyaratan bagi pedagang atau platform jual beli aset kripto.
Syarat yang dimaksud yakni sehat dari sisi kesehatan, aspek tata kelola, serta kualifikasi teknis seperti Sumber Daya Manusia (SDM), sistem informasi, dan sistem pengamanan. Ini bertujuan menghindari adanya pihak-pihak yang berpotensi merugikan pasar.
Saat ini, ada 13 pedagang aset kripto yang terdaftar di Bappebti.
Bappebti juga meluncurkan Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto pada tahun lalu. Merujuk pada regulasi ini, hanya 229 dari 8.472 jenis aset kripto yang diizinkan diperdagangkan di Tanah Air. Bitcoin termasuk yang bisa diperdagangkan, sementaa dogecoin tidak.
Kebijakan itu mempertimbangkan keamanan, kapitalisasi pasar, likuiditas, dan tata kelola sistem blockchain jenis aset kripto.