Kominfo Siapkan Infrastruktur untuk Percepat Migrasi TV Digital

Fahmi Ahmad Burhan
5 Maret 2021, 10:11
Kominfo Siapkan Infrastruktur untuk Percepat Migrasi TV Digital
ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc.
Dua murid sekolah dasar mengikuti proses belajar di rumah melalui siaran televisi akibat pandemi COVID-19 di Perum Widya Asri, di Serang, Banten, Selasa (14/4/2020).

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyiapkan infrastruktur multipleksing di 22 provinsi. Kominfo pun menargetkan migrasi televisi analog ke digital alias analog switch off (ASO) rampung paling lambat akhir tahun depan.

Menteri Kominfo Johnny G Plate mengatakan, penyediaan multipleksing diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran atau PP Postelsiar. Ini merupakan aturan turunan dari Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja.

"Aturan ini sangat penting bagi proses migrasi televisi digital, karena secara spesifik mengatur mengenai multipleksing," kata Johnny dalam siaran pers, Kamis (4/3).

Multipleksing merupakan sistem penyiaran dengan dua transmisi program atau lebih pada satu saluran melalui sistem terestrial. Dalam pengoperasiannya, multipleksing menggunakan spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam terbatas.

Johnny mengatakan, penyediaan infrastruktur multipleksing akan dilakukan dengan skema berbagi infrastruktur (infrastucture sharing). Sedangkan selama ini lembaga penyiaran membangun dan mengoperasikan pemancar masing-masing untuk siaran televisi analog.

Cara seperti itu dinilai tidak efisien. Oleh karena itu, kementerian mengatur tentang berbagi infrastruktur multipleksing.

Dengan begitu, satu kanal frekuensi dapat digunakan untuk siaran hingga sepuluh program secara bersamaan. “Ini akan berimplikasi pada biaya infrastruktur yang lebih efisien, serta penghematan spektrum frekuensi untuk keperluan seperti pemanfaatan pita lebar jaringan telekomunikasi seluler,” kata Johnny.

Kominfo telah mengidentifikasi beberapa daerah atau provinsi yang memerlukan tambahan penyelenggaraan multipleksing oleh Lembaga Penyiaran Swasta (LPS). Kementerian juga berencana membuka seleksi bagi penyelenggara multipleksing dalam waktu dekat.

Setidaknya ada 22 provinsi yang sudah diidentifikasi. Wilayah ini di antarnya Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah.

Kemudian, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua.

"Para peserta yang mendaftar akan dinilai kesanggupan dan keseriusannya dalam mendukung persiapan ASO," kata Johnny.

Dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja Pasal 72 Angka 8, ASO harus diselesaikan paling lambat dua tahun sejak UU itu berlaku atau November 2022. “Masih ada waktu kurang lebih 20 bulan untuk penghentian siaran televisi analog dan beralih sepenuhnya ke siaran televisi digital,” ujarnya.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...