Terancam Diblokir Kominfo 2 Hari Lagi, Google: Kami Akan Patuh

Desy Setyowati
18 Juli 2022, 15:05
google, kominfo
ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Seorang pria membuka laman Google dari gawainya di Jakarta, Jumat (12/4/2019).

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengancam akan memblokir Google jika belum mendaftar paling lambat Rabu (20/7). Raksasa teknologi asal Amerika Serikat (AS) ini menyatakan akan mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.

"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya mematuhi," kata perwakilan Google Indonesia, dikutip dari Antara, Senin (18/7).

Kementerian Kominfo meminta para penyelenggara sistem elektronik (PSE) platform digital privat yang beroperasi di Indonesia untuk bisa mendaftarkan layanan. Ini berlaku untuk perusahaan lokal maupun asing.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 atas Perubahan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Kominfo Semuel Abrijani bertemu dengan 66 PSE raksasa seperti Google dan Facebook pada Pukul 14.00 WIB, akhir Juni (27/6). Dalam pertemuan ini, Kominfo mengingatkan kembali perlunya melakukan pendaftaran PSE lingkup privat di Indonesia.

Kominfo juga menegaskan bahwa PSE di negara manapun harus tunduk pada aturan lokal, termasuk di Indonesia.

"Kami mengingatkan agar yang belum mendaftar segera mendaftar, termasuk Google Netflix, Twitter hingga Facebook," kata Semuel dalam konferensi pers di Jakarta, akhir bulan lalu (27/6).

Semuel mengatakan, alasan platform ‘raksasa’ belum mendaftar di Kominfo karena masalah birokrasi. "Tapi saya sampaikan bahwa tidak ada alasan sebenarnya bagi mereka, karena pemerintah juga ada birokrasi. Ini pun bukan sejak kemarin kami sampaikan, tapi sejak 2020," katanya.

Menurutnya, pendaftaran pun bukan perkara sulit. "Ini bukan perizinan, seharusnya tidak sulit," katanya.

Pendaftaran itu dilakukan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risiko yakni Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA). Pendaftaran PSE lingkup privat akan berakhir pada 20 Juli.

Semuel tidak khawatir apabila layanan dari raksasa teknologi itu diblokir. Sebab, akan muncul alternatif platform baru dari PSE yang legal.

"Pasti pada saatnya akan muncul juga. Video conference misalnya, dari yang tidak ada tiba-tiba muncul," kata Semuel. "Aplikasi chatting masih banyak juga. Mereka (raksasa teknologi) itu lebih terkenal saja. Substitusi ada banyak.”

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan, Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...