TV Analog Setop Agustus, Ada Set Top Box Gratis Bagi Warga Jabodetabek

Desy Setyowati
5 Agustus 2022, 12:59
kominfo, set top box, tv digital, tv analog, set top box gratis
ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc.
Dua murid sekolah dasar mengikuti proses belajar di rumah melalui siaran televisi akibat pandemi COVID-19 di Perum Widya Asri, di Serang, Banten, Selasa (14/4/2020).

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjadwalkan migrasi dari TV analog ke TV digital atau Analog Switch Off (ASO) tahap kedua bulan ini (25/8). Kominfo pun menyiapkan set top box gratis untuk warga miskin yang terkena dampak, termasuk di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Set top box TV digital ialah alat untuk mengonversi sinyal menjadi gambar dan suara agar dapat ditampilkan pada TV analog. Di Indonesia menggunakan DVB-T2 untuk menangkap siaran TV digital.

Masyarakat yang belum memiliki TV digital pun diimbau menggunakan set top box agar bisa menonton televisi. “Yuk pasang set top box,” kata Kominfo melalui akun Instagram @siarandigitalindonesia, Kamis (3/8).

Pemerintah menyediakan set top box bagi warga miskin, yang berasal dari dua sumber yakni:

  1. Pemerintah menyiapkan satu juta alat sesuai keputusan yang ada di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022. Sebanyak 81.206 disediakan untuk delapan kabupaten/kota pada tahap pertama dan 918.794 di 66 kabupaten/kota fase kedua.
  2. Komitmen penyelenggara multipleksing atau stasiun televisi total 4.177.760 set top box.

Ada sejumlah syarat yang mesti dipenuhi masyarakat untuk mendapatkan set top box gratis, antara lain:

1. Warga miskin yang terdaftar di Kementerian Sosial dan tercatat oleh Badan Pusat Statistik (BPS)

Jumlahnya disesuaikan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.

Menurut data tersebut, ada 7.985.820 rumah tangga miskin yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Setelah diverifikasi, 6.737.971 juta di antaranya berdomisili di daerah-daerah yang akan migrasi siaran TV analog ke TV digital.

2. Belum memiliki TV yang dapat menangkap siaran digital

3. Daerahnya sudah terakses sinyal TV digital

Untuk memastikan sinyal saluran televisi digital tersedia di daerah masing-masing, masyarakat bisa melakukan sejumlah cara, sebagai berikut:

  • Mengunduh aplikasi Sinyal TV Digital di Google Play Store atau App Store.
  • Buka aplikasi. Lalu, platform akan meminta izin mengakses lokasi Anda.
  • Kemudian pilih izinkan
  • Aplikasi akan menampilkan peta sesuai lokasi
  • Pada bagian kiri bawah, terdapat kolom Legend
  • Jika kolom itu dibuka, maka bakal memberikan informasi di mana lokasi sinyal televisi digital dengan keterangan kuat hingga lemah
  • Cek warna pada peta untuk mengetahui ada tidaknya siaran digital. Akan ada keterangan terkait warna di platform. Merah berarti sinyal bagus, hijau atau kuning sedang, dan abu-abu biru kurang jelas.

Jika daerahnya sudah mendapatkan sinyal digital, warga bisa mengaktifkan set top box. Caranya sebagai berikut:

  • Hidupkan TV analog dengan mode AV
  • Pengguna bisa menyesuaikan dengan koneksi set top box seperti AV1, AV2, dan lainnya

TV analog akan disetop secara bertahap. Pada tahap pertama, migrasi ke TV digital digelar pada 31 April. Tahap kedua 25 Agustus. Terakhir pada 2 November 2022.

Daerah yang dijadwalkan menggelar migrasi ke TV digital bulan ini (25/8) yakni:

Sumatera Utara

  1. Kabupaten Langkat
  2. Kabupaten Deli Serdang
  3. Kabupaten Serdang Bedagai
  4. Kota Medan
  5. Kota Binjai
  6. Kota Tebing Tinggi

Sumatera Barat

  1. Kabupaten Lima Puluh Kota
  2. Kota Payakumbuh
  3. Kabupaten Pesisir Selatan

Riau

  1. Kabupaten Pelalawan
  2. Kabupaten Siak
  3. Kabupaten Kuantan Singingi

Jambi

  1. Kabupaten Tanjung Jabung Barat
  2. Kabupaten Tanjung Jabung Timur
  3. Kabupaten Bungo
  4. Kabupaten Tebo
  5. Kabupaten Merangin

Sumatera Selatan

  1. Kabupaten Musi Banyuasin
  2. Kabupaten Musi Rawas
  3. Kabupaten Empat Lawang
  4. Kabupaten Musi Rawas Utara
  5. Kota Lubuk Linggau
  6. Kabupaten Muara Enim
  7. Kabupaten Penukal Adab Lematang Ilir
  8. Kota Prabumulih
  9. Kabupaten Lahat
  10. Kota Pagar Alam
  11. Kabupaten Ogan Komering Ulu
  12. Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
  13. Kabupaten Lampung Utara
  14. Kabupaten Way Kanan
  15. Kabupaten Tulang Bawang Barat

Kepulauan Bangka Belitung

  1. Kabupaten Bangka
  2. Kabupaten Bangka Barat

DKI Jakarta

  1. Kabupaten Kepulauan Seribu
  2. Jakarta Pusat
  3. Jakarta Utara
  4. Jakarta Barat
  5. Jakarta Selatan
  6. Jakarta Timur

Banten

  1. Kabupaten Tangerang
  2. Kota Tangerang
  3. Kota Tangerang Selatan

Jawa Barat

  1. Kabupaten Bekasi
  2. Kota Bekasi
  3. Kota Depok
  4. Kabupaten Bogor
  5. Kota Bogor
  6. Kabupaten Bandung
  7. Kabupaten Bandung Barat
  8. Kota Bandung
  9. Kota Cimahi

Jawa Tengah

  1. Kabupaten Boyolali
  2. Kabupaten Sragen
  3. Kabupaten Grobogan
  4. Kabupaten Kudus
  5. Kabupaten Demak
  6. Kabupaten Semarang
  7. Kota Salatiga
  8. Kota Semarang
  9. Kabupaten Klaten
  10. Kabupaten Sukoharjo
  11. Kabupaten Karanganyar
  12. Kota Surakarta

DI Yogyakarta

  1. Kabupaten Kulon Progo
  2. Kabupaten Bantul
  3. Kabupaten Gunungkidul
  4. Kabupaten Sleman
  5. Kota Yogyakarta

Jawa Timur

  1. Kabupaten Pasuruan
  2. Kabupaten Sidoarjo
  3. Kabupaten Mojokerto
  4. Kabupaten Jombang
  5. Kabupaten Lamongan
  6. Kabupaten Gresik
  7. Kabupaten Bangkalan
  8. Kota Pasuruan
  9. Kota Mojokerto
  10. Kota Surabaya

Nusa Tenggara Timur

  1. Kabupaten Timor Tengah Selatan

Kalimantan Barat

  1. Kabupaten Bengkayang
  2. Kota Singkawang

Kalimantan Selatan

  1. Kabupaten Tanah Laut
  2. Kabupaten Banjar
  3. Kabupaten Barito Kuala
  4. Kota Banjarmasin
  5. Kota Banjarbaru

Kalimantan Tengah

  1. Kabupaten Kotawaringin Timur
  2. Kabupaten Katingan

Sulawesi Utara

  1. Kabupaten Bolaang Mongondow
  2. Kabupaten Minahasa Selatan
  3. Kabupaten Minahasa Tenggara
  4. Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
  5. Kota Kotamobagu

Sulawesi Tengah

  1. Kabupaten Donggala
  2. Kabupaten Poso
  3. Kabupaten Tojo Una

Sulawesi Selatan

  1. Kabupaten Luwu
  2. Kabupaten Luwu Utara
  3. Kota Palopo
  4. Kabupaten Bone
  5. Kabupaten Soppeng
  6. Kabupaten Wajo
  7. Kabupaten Sinjai

Sulawesi Tenggara

  1. Kabupaten Muna
  2. Kabupaten Muna Barat
  3. Kabupaten Buton Tengah
  4. Kota Bau Bau
  5. Maluku Utara
  6. Kabupaten Halmahera Selatan
  7. Kota Tidore Kepulauan

Namun stasiun televisi seperti SCTV hingga TransTV mengeluhkan sejumlah kendala dalam mendistribusikan set top box.

Juru bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan, kementerian tengah mengevaluasi pelaksanaan ASO tahap pertama. Kementerian juga membuat perencanaan lebih lanjut untuk pelaksanaan ASO tahap kedua bulan ini.

Meski begitu, “rencana ASO akan dituntaskan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Dedy kepada Katadata.co.id, Senin (1/8). Berdasarkan Undang-undang (UU) Cipta Kerja, ASO harus selesai pada 2 November 2022.

Deddy menambahkan, Kominfo tengah menelaah data-data terkait sebelum melanjutkan migrasi TV digital. Selain itu, berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) untuk memastikan kesiapan daerah sebelum pelaksanaan ASO.

Kominfo telah menggelar migrasi TV analog ke TV digital di delapan kabupaten/kota per akhir April (30/4). Jumlah wilayah yang menggelar migrasi ke TV digital tahap pertama ini lebih sedikit dibandingkan target awal 56 wilayah.

Reporter: Desy Setyowati, Fahmi Ahmad Burhan, Lenny Septiani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...