Kripto ASIX Tak Lolos Seleksi, Bappebti Beri Saran ke Anang Hermansyah

Lenny Septiani
16 Agustus 2022, 14:52
Asix, kripto, bappebti, Anang Hermansyah
Instagram/@asix token
Asix Token milik Anang Hermansyah

Token kripto milik Anang Hermansyah yakni ASIX tidak lolos seleksi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Bappepti menyarankan pengembang untuk memperbaiki aspek-aspek yang kurang.

Bappebti menerbitkan aturan baru terkait kripto yakni Peraturan Bappebti atau Perba Nomor 11 tahun 2022. Regulasi ini menambah jumlah aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia, dari 229 pada 2020 menjadi 383.

Namun, token kripto ASIX tak lolos berdasarkan peraturan baru itu. Bappebti pun mengimbau Anang Hermansyah untuk memperbaiki aspek yang kurang.

“Selanjutnya diajukan kembali kepada Bappebti,” kata Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Sanjaya kepada Katadata.co.id, Selasa (16/8).

Ia menjelaskan, Anang sudah mengajukan proses pendaftaran token ASIX ke Bappebti pada Februari. Namun token kripto ini tidak lolos penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) Bappebti.

Token kripto selebritas lain seperti I-COIN milik Wirda Mansur dan Leslar Coin Lesti Kejora juga belum terdaftar di Bappebti.

“Bappepti belum pernah menerima ajuan pendaftaran dari token-token (milik Wirda dan Mansur) tersebut,” ujar Tirta.

Namun, Anang pernah menjelaskan bahwa perdagangan kripto ada dua cara, yakni melalui decentralized exchange (DEX) dan centralized exchange (CEX). “Saat ini, token kripto ASIX hanya bisa diperjualbelikan di DEX bernama Pancake Swap,” kata dia pada Februari (10/2).

“Jadi, (token kripto) ASIX hanya bisa diakses dan dibeli dari wallet crypto (Pancake Swap),” tambah Anang.

DEX adalah bursa peer-to-peer (P2P) yang menghubungkan pembeli dan penjual aset kripto. Platform dari bursa terdesentralisasi ini ialah non-custodial.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...