Kominfo Selidiki Dugaan Kebocoran 17 Juta Data Pelanggan PLN

Desy Setyowati
19 Agustus 2022, 13:41
pln, data pelanggan pln bocor, kominfo
ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.
Petugas mengisi daya mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di kawasan Aeropolis, Kota Tangerang, Banten, Rabu (25/5/2022).

Dugaan kebocoran data pengguna Perusahaan Listrik Negara (PLN) viral di media sosial. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun menyelidiki kabar ini.

Juru bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan, kementerian masih menelusuri dan mendalami lebih lanjut dugaan kebocoran data pengguna PLN.

"Setelah mendapatkan berita itu, kami langsung melakukan pengecekan," kata Dedy saat ditemui wartawan di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (19/8).

“Jadi, Kominfo sedang mendalami terkait dugaan kebocoran data itu. Nanti kami akan sampaikan jika sudah ada hasil atau temuan sementara dari dugaan kebocoran data itu,” tambah dia.

Kominfo juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait seperti PLN hingga Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). “Ini kasus dugaan kebocoran data pribadi, kami akan koordinasi dengan BSSN dan PLN,” ujarnya.

Sebelumnya, pengguna internet di Twitter melaporkan adanya dugaan penjualan lebih dari 17 juta data pelanggan PLN. Berdasarkan tangkapan layar (screenshot) yang dibagikan, terlihat laman web breached.to dengan akun bernama "loliyta" menjual data pengguna PLN.

Beberapa data pelanggan PLN yang dijual di antaranya ID lapangan, ID pelanggan, nama pelanggan, tipe energi, KWH, alamat rumah, nomor meteran, tipe meteran hingga nama unit UPI.

Pakar keamanan siber dari Vaksincom Alfons A Tanujaya menilai, perlu verifikasi lebih dalam untuk mengetahui benar atau tidaknya kebocoran data pelanggan PLN. “Kalau memang bocor, harus dicari sumbernya dari mana," kata Alfons.

Setelah itu, PLN perlu menginformasikannya kepada pelanggan. “Supaya mereka bisa melakukan antisipasi jika terjadi eksploitasi atas data tersebut,” tambah dia.

Menurutnya, kebocoran data berhubungan erat dengan sesuai atau tidaknya pengelolaan data dengan standar seperti ISO 27001. Selain itu, Indonesia perlu segera memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Ini bisa dikaitkan dengan UU PDP yang akan memberikan sanksi kepada pengelola data. Maka, jika terjadi kebocoran data, pengelola data harus bertanggung jawab, baik secara hukum maupun finansial atas segala kerugian yang timbul,” ujarnya.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...