Kominfo Salahkan Penyelenggara soal Data SIMcard Bocor, Dukcapil Audit

Lenny Septiani
5 September 2022, 17:18
kominfo, sim card ponsel, data bocor,
123RF.com/Tashatuvango
Pemerintah menyiapkan RUU Perlindungan Data Pribadi yang ditargetkan rampung pada Oktober 2020.

Kementerian Komunikasi dan Komunikasi (Kominfo) menyalahkan penyelenggara soal 1,3 miliar data SIM Card ponsel diduga bocor. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan audit mengenai hal ini.

“Kami masih cek dan audit internal," kata Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh kepada Katadata.co.id, Senin (5/9).

Sedangkan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyampaikan, 15% - 20% dari dua juta data sampel SIM Card ponsel yang diduga bocor merupakan informasi valid.

Semuel tidak memerinci penyelenggara yang dimaksud. Sedangkan ahli informasi dan teknologi sebelumnya mengatakan, ada tiga pihak yang semestinya mengelola data SIM Card ponsel.

Ketiganya yakni Dukcapil Kemendagri, Kominfo, dan operator seluler. “Sekali lagi itu tanggung jawab penyelenggara, bukan Kominfo,” kata Semuel dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (5/9).

Kominfo pun telah memanggil operator seluler seperti Telkomsel, Indosat, Tri hingga XL Axiata soal dugaan kebocoran 1,3 miliar data SIM card bocor. Kementerian juga memanggil ahli informasi dan teknologi (IT).

Kementerian memutuskan untuk melakukan investigasi lebih mendalam. Ini bertujuan mengetahui sumber kebocoran data dan langkah mitigasi selanjutnya.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...