UU Pelindungan Data Pribadi Disahkan, Denda Bisa Triliunan Rupiah

Lenny Septiani
21 September 2022, 08:09
uu pelindungan data pribadi, uu perlindungan data pribadi, denda data bocor, data bocor
Katadata
Ilustrasi perlindungan data

DPR mengesahkan Undang-undang atau UU Pelindungan Data Pribadi dalam rapat paripurna, Selasa (20/9). Perusahaan yang melanggar dapat dikenakan denda hingga triliunan rupiah.

"Dalam pasal 70 UU UU Pelindungan Data Pribadi terdapat pengenaan pidana denda 10 kali lipat dari pidana asli beserta penjatuhan pidana tambahan tertentu," kata Menteri Komunikasi dan Informatima (Kominfo) Johnny G Plate dalam konferensi pers, Selasa (20/9).

Pernyataan Johnny itu merujuk pada pasal 70. “Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh korporasi, pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah, pemilik manfaat, dan/atau korporasi,” demikian bunyinya.

Pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda. Besarannya, paling banyak 10 kali dari maksimal pidana denda yang diancamkan.

Selain itu, ada sanksi administratif bagi pengendali data yang melanggar. Pengendali data pribadi yakni setiap orang atau badan publik atau organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan pengendalian atas pemrosesan data pribadi.

Itu artinya, sanksi administratif berlaku juga untuk korporasi dan kementerian atau lembaga (K/L) yang menentukan tujuan dan melakukan pengendalian atas pemrosesan data pribadi.

Pengendali data yang melanggar dikenakan sanksi administratif yang diatur dalam pasal 57, sebagai berikut:

  • Peringatan tertulis
  • Penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi
  • Penghapusan atau pemusnahan data pribadi
  • Denda administratif

“Sanksi administratif berupa denda paling tinggi 2% dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran,” demikian dikutip.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...