Sebut Kominfo Bodoh, Hacker Bjorka Didenda Miliaran jika UU Ini Terbit
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta DPR memasuki tahap akhir pembahasan Rancangan Undang-undang atau RUU Perlindungan Data Pribadi. Jika regulasi ini terbit, peretas (hacker) seperti Bjorka bisa didenda hingga Rp 6 miliar.
Katadata.co.id memperoleh draf RUU Perlindungan Data Pribadi yang berisi 16 Bab dan 76 pasal. Dua anggota Komisi I DPR membenarkan isi dari dokumen ini.
Ketentuan terkait pidana diatur pada Bab 14 yang terdiri dari tujuh pasal, yakni 67 – 73. Sanksi pidana yang diatur yakni:
- Pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, jika dengan sengaja mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, namun merugikan subjek
- Pidana maksimal empat tahun penjara dan denda Rp 4 miliar, jika dengan sengaja mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya
- Pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, jika menggunakan data yang bukan miliknya
- Pidana maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 6 miliar, jika memalsukan data pribadi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang merugikan orang lain
- Pidana denda kepada korporasi maksimal 10 kali dari maksimal pidana denda yang diancamkan
“Dapat juga dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana dan pembayaran ganti rugi,” demikian bunyi pasal 69.
Untuk korporasi, dapat dijatuhi tambahan berupa:
- Perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana
- Pembekuan seluruh atau sebagian usaha korporasi
- Pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu
- Penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan korporasi
- Melaksanakan kewajiban yang telah dilalaikan
- Pembayaran ganti rugi
- Pencabutan izin
- Pembubaran korporasi
Namun, pidana denda tersebut lebih rendah dibandingkan draf RUU Perlindungan Data Pribadi versi akhir 2019. Saat itu, dendanya bisa mencapai Rp 70 miliar.