Sebut Kominfo Bodoh, Hacker Bjorka Didenda Miliaran jika UU Ini Terbit

Lenny Septiani
9 September 2022, 14:40
Hacker, kominfo, ruu perlindungan data pribadi, Bjorka
Breached
Hacker Bjorka

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta DPR memasuki tahap akhir pembahasan Rancangan Undang-undang atau RUU Perlindungan Data Pribadi. Jika regulasi ini terbit, peretas (hacker) seperti Bjorka bisa didenda hingga Rp 6 miliar.

Katadata.co.id memperoleh draf RUU Perlindungan Data Pribadi yang berisi 16 Bab dan 76 pasal. Dua anggota Komisi I DPR membenarkan isi dari dokumen ini.

Ketentuan terkait pidana diatur pada Bab 14 yang terdiri dari tujuh pasal, yakni 67 – 73. Sanksi pidana yang diatur yakni:

  • Pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, jika dengan sengaja mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, namun merugikan subjek
  • Pidana maksimal empat tahun penjara dan denda Rp 4 miliar, jika dengan sengaja mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya
  • Pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, jika menggunakan data yang bukan miliknya
  • Pidana maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 6 miliar, jika memalsukan data pribadi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang merugikan orang lain
  • Pidana denda kepada korporasi maksimal 10 kali dari maksimal pidana denda yang diancamkan

“Dapat juga dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana dan pembayaran ganti rugi,” demikian bunyi pasal 69.

Untuk korporasi, dapat dijatuhi tambahan berupa:

  • Perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana
  • Pembekuan seluruh atau sebagian usaha korporasi
  • Pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu
  • Penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan korporasi
  • Melaksanakan kewajiban yang telah dilalaikan
  • Pembayaran ganti rugi
  • Pencabutan izin
  • Pembubaran korporasi

Namun, pidana denda tersebut lebih rendah dibandingkan draf RUU Perlindungan Data Pribadi versi akhir 2019. Saat itu, dendanya bisa mencapai Rp 70 miliar.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...