Tak Atur Sanksi Menteri, UU Pelindungan Data Pribadi Dinilai Tak Adil

Lenny Septiani
1 November 2022, 13:36
kebocoran data, uu pelindungan data pribadi, uu perlindungan data pribadi,
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ilustrasi kebocoran data

Undang-Undang atau UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) Nomor 27 Tahun 2022 disahkan bulan lalu. Namun ahli informasi dan teknologi (IT) menilai regulasi ini tidak adil, karena tidak mengatur sanksi bagi kementerian dan lembaga (K/L) yang melanggar.

Spesialis Keamanan Teknologi Vaksincom Alfons Tanujaya menjelaskan, regulasi itu hanya mendefinisikan "Setiap Orang" pada orang perseorangan atau koporasi. Sedangkan "Badan Publik" diartikan sebagai lembaga atau badan yang sebagian atau seluruh dananya berasal dari APBN atau APBD.

Advertisement

Alfons mengumpamakan ‘Badan Publik’ sebagai anak kandung pemerintah. Sedangkan ‘Setiap Orang’ yang tidak menerima APBN atau APBD dikatakan sebagai anak tiri.

Jika terjadi pelanggaran dalam pengelolaan data pribadi, maka pengendali data pribadi yang mendapatkan sanksi dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan, penghapusan atau pemusnahan data hingga denda administratif 2% dari pendapatan tahunan.

Dalam UU Pelindungan Data Pribadi, pengendali data pribadi adalah setiap orang, badan publik atau organisasi internasional yang melakukan kendali pemrosesan. Sedangkan prosesor data pribadi adalah pihak yang melakukan pemrosesan atas nama pengendali data pribadi.

“Dan dalam hal ini, yang mendapatkan sanksi adalah pengendali data pribadi yang bisa Setiap Orang, Badan Publik atau Organisasi Internasional,” kata Alfons dalam keterangan pers, Selasa (1/11).

Sedangkan pasal 65 dan 66 memuat larangan bagi ‘setiap orang’, yang artinya perseorangan dan korporasi. “Secara tidak langsung, artinya Badan Publik atau Organisasi Internasional tidak termasuk dalam Larangan Dalam Penggunaan Data Pribadi (Bab XIII pasal 65 dan 66) atau eksploitasi Data Pribadi,” tambah dia.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement