Posko Sudah Ditutup, Ini Cara Dapat Set Top Box TV Digital Gratis
Posko untuk mendapatkan set top box gratis ditutup pada Jumat (4/11). Apa yang bisa dilakukan untuk beralih ke TV digital dengan bantuan pemerintah?
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyediakan enam posko di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) saat TV analog dimatikan pada pekan lalu (2/11). Namun Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan set top box ini hanya tersedia tiga hari yakni 2 – 4 November.
Kominfo menegaskan bahwa set top box gratis diberikan kepada warga kurang mampu. “Set top box gratis disediakan untuk kategori rumah tangga,” kata Kominfo melalui akun Instagram @Kemenkominfo, Jumat (4/11).
Jika rumah tangga miskin belum menerima bantuan perangkat untuk beralih ke TV digital, maka langkah yang bisa dilakukan yakni:
- Membuka website https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/
- Memasukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia
- Klik “Pencarian”
- Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, dapat menghubungi Call Center 159
- Jika mengalami kendala dalam mengakses website, masyarakat dapat menghubungi Call Center 159
Pemerintah menyediakan set top box gratis untuk warga miskin, yang berasal dari dua sumber yakni:
- Pemerintah menyiapkan satu juta alat sesuai keputusan yang ada di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022. Sebanyak 81.206 disediakan untuk delapan kabupaten/kota pada tahap pertama dan 918.794 di 66 kabupaten/kota fase kedua.
- Komitmen penyelenggara multipleksing atau stasiun televisi total 4.177.760 set top box
Namun stasiun televisi yang menyalurkan set top box gratis di bawah 10% dari target masing-masing. Rinciannya sebagai berikut:
Stasiun televisi sebagai penyelenggara multipleksing bertugas menyalurkan set top box gratis kepada warga miskin. Namun mereka daat menyewakan slot multipleksing.
Akan tetapi, Mahkamah Agung (MA) membatalkan pasal sewa slot multipleksing yakni Pasal 81 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.
Pasal tersebut berbunyi ‘Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), dan/atau Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) menyediakan layanan program siaran dengan menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing’.
Mahkamah Agung menilai, pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 60A Undang-undang (UU) Penyiaran jo. Pasal 72 angka 8 UU Cipta Kerja. Oleh karena itu, LPP, LPS dan LPK tidak wajib menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing untuk menyediakan layanan program siaran.
Multipleksing merupakan sistem penyiaran dengan dua transmisi program atau lebih pada satu saluran melalui sistem terestrial. Dalam pengoperasiannya, multipleksing menggunakan spektrum frekuensi radio yang merupakan sumber daya alam terbatas.