MA Batalkan Pasal Sewa Slot, Migrasi TV Digital Tetap Digelar Agustus?

Desy Setyowati
10 Agustus 2022, 10:10
kominfo, tv digital, tv analog
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Warga menonton televisi yang menayangkan langsung penyuntikan vaksin CoronaVac perdana di Jakarta, Rabu (13/1/2021).

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjadwalkan migrasi dari TV analog ke TV digital atau Analog Switch Off (ASO) tahap kedua bulan ini (25/8). Namun, Mahkamah Agung (MA) membatalkan satu Pasal 81 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.

Pasal tersebut berbunyi ‘Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), dan/atau Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) menyediakan layanan program siaran dengan menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing’.

Mahkamah Agung menilai, pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 60A Undang-undang (UU) Penyiaran jo. Pasal 72 angka 8 UU Cipta Kerja. Oleh karena itu, LPP, LPS dan LPK tidak wajib menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing untuk menyediakan layanan program siaran.

Katadata.co.id sudah mengonfirmasi kepada Kominfo terkait dampak keputusan Mahkamah Agung tersebut terhadap pelaksanaan migrasi dari TV analog ke TV digital. Namun belum ada tanggapan.

Sedangkan sebelumnya, juru bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan bahwa kementerian tengah mengevaluasi pelaksanaan ASO tahap pertama. Kominfo memang sudah menggelar migrasi dari TV analog ke TV digital pada 30 April.

Dedy juga menjelaskan, kementerian sedang membuat perencanaan lebih lanjut untuk pelaksanaan ASO tahap kedua bulan ini.

Meski begitu, “rencana ASO akan dituntaskan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Dedy kepada Katadata.co.id, Senin (1/8). Berdasarkan UU Cipta Kerja, ASO harus selesai pada 2 November 2022.

Katadata.co.id juga mengonfirmasi kepada DPR soal pertemuan dengan Kominfo dan lembaga penyiaran soal migrasi dari TV analog ke TV digital. Namun DPR tengah reses.

"Kami reses sampai 15 Agustus," kata Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari kepada Katadata.co id, Selasa (9/8).

Anggota Komisi I DPR Muhammad Farhan pun menyampaikan, belum ada penetapan jadwal pertemuan dengan Kominfo dan lembaga penyiaran.

Sedangkan PT Lombok Nuansa Televisi (Lombok TV) meminta pemerintah mematuhi keputusan Mahkamah Agung terkait pembatalan Pasal 81 ayat 1 PP Nomor 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.

"Kami berharap Kominfo tidak membuat hal-hal yang bersifat inkonstitutional seperti menerbitkan PP baru yang materi muatannya sama," kata Kuasa hukum PT Lombok Nuansa Televisi Gede Aditya Pratama melalui siaran pers, dikutip dari Antara, Sabtu (6/8).

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani, Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...