Startup Marak PHK, Pegawai Bisa Menolak

Lenny Septiani
26 Desember 2022, 14:39
startup, phk,
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Sejumlah karyawan berjalan usai bekerja di Jakarta, Senin (24/10/2022).

Hampir 30 startup di Indonesia melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak awal tahun. Suku Dinas Ketenagakerjaan (Sudinaker) mengatakan, pegawai bisa menolak.

Mediator Hubungan Industrial Sudinaker Jakarta Timur Haidar Banamah mengatakan, perusahaan harus menyampaikan pemberitahuan 14 hari sebelum PHK. Ini diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Pekerja harus menjawab pemberitahuan tersebut maksimal tujuh hari. “Menerima atau tidak,” kata Haidar dalam siaran langsung alias live streaming di Instagram HRDbacot, Jumat (23/12).

Jika menerima, maka proses PHK dimulai sesuai tanggal yang tertera dalam pemberitahuan.

Jika menolak, maka pekerja bisa membuat surat keberatan. “Untuk dilakukan perundingan dan pembicaraan mengenai masalah itu," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...