Startup Marak PHK, Ini Cara Lapor Tunggakan Pesangon

Lenny Septiani
26 Desember 2022, 13:42
phk, startup
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.
Pekerja berjalan di atas JPO Dukuh Atas, Jakarta, Senin (4/5/2020).

Startup dan perusahaan konvensional di Indonesia masif melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK tahun ini. Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Timur pun menjelaskan cara melapor, jika perusahaan menunggak pembayaran pesangon.

Mediator Hubungan Industrial Sudinaker Jakarta Timur Haidar Banamah menyampaikan, pekerja dapat melapor terkait ketenagakerjaan ke disnaker secara langsung maupun online.

"Tapi paling commond lapor langsung ke disnaker setempat," kata Haidar dalam siaran langsung alias live streaming di Instagram HRDbacot, Jumat (23/12). Misalnya, pegawai perusahaan yang berbasis di Jakarta Timur bisa melapor ke disnaker setempat.

Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga menyediakan fasilitas laporan secara online, baik melalui DM atau direct message akun Instagram dan Twitter disnaker, email, maupun aplikasi Jaki.

Namun pelaporan secara online biasanya terkait norma kerja misalnya, upah dibayar di bawah upah minimum.

Sedangkan terkait perselisihan, pelapor harus datang. “Untuk klarifikasi permasalahan,” ujar Haidar. “Mekanismenya harus panggil kedua pihak.”

Jika pelapor bingung, ia menyarankan untuk melapor secara online. Petugas akan memilih dan menindaklanjutinya dengan menghubungi pelapor.

Ia juga menjelaskan bahwa Disnaker memiliki sejumlah bagian, di antaranya:

  • Hubungan industrial: mengurus peraturan perusahaan, perjanjian kerja hingga perselisihan hubungan industrial
  • Seksi pengawasan: menangani pelanggaran-pelanggaran norma kerja misalnya, gaji perusahaan hingga pengupahan
  • Bagian pelatihan: untuk masyarakat yang belum menjadi angkatan kerja, bisa mendapatkan pelatihan-pelatihan

Di Indonesia, setidaknya ada 28 startup yang melakukan PHK. Rinciannya sebagai berikut:

  1. Xendit
  2. Carsome
  3. Shopee Indonesia
  4. Grab
  5. Tokocrypto
  6. MPL
  7. Lummo
  8. Tanihub
  9. Mamikos (belum ada konfirmasi)
  10. Zenius (dua kali PHK)
  11. JD.ID (Mei dan Desember 30% atau 200 orang)
  12. Line
  13. Beres.id
  14. Pahamify
  15. LinkAja
  16. SiCepat
  17. Yummy Corp (belum ada konfirmasi)
  18. Bananas
  19. Ruangguru
  20. GoTo 12% atau 1.300 orang
  21. KoinWorks
  22. Ajaib
  23. OYO 10% dari total atau 250 orang
  24. Sayurbox 5%
  25. Ula 23% atau 134 orang
  26. Sirclo 8% karyawan
  27. Glints 18%
  28. Shipper 8% atau 65 orang

Reporter: Lenny Septiani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...