Startup Marak PHK, Ini Cara Lapor Tunggakan Pesangon

Lenny Septiani
26 Desember 2022, 13:42
phk, startup
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.
Pekerja berjalan di atas JPO Dukuh Atas, Jakarta, Senin (4/5/2020).

Startup dan perusahaan konvensional di Indonesia masif melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK tahun ini. Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Timur pun menjelaskan cara melapor, jika perusahaan menunggak pembayaran pesangon.

Mediator Hubungan Industrial Sudinaker Jakarta Timur Haidar Banamah menyampaikan, pekerja dapat melapor terkait ketenagakerjaan ke disnaker secara langsung maupun online.

"Tapi paling commond lapor langsung ke disnaker setempat," kata Haidar dalam siaran langsung alias live streaming di Instagram HRDbacot, Jumat (23/12). Misalnya, pegawai perusahaan yang berbasis di Jakarta Timur bisa melapor ke disnaker setempat.

Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga menyediakan fasilitas laporan secara online, baik melalui DM atau direct message akun Instagram dan Twitter disnaker, email, maupun aplikasi Jaki.

Namun pelaporan secara online biasanya terkait norma kerja misalnya, upah dibayar di bawah upah minimum.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...