Startup Marak PHK, Ini Cara Lapor Tunggakan Pesangon
Startup dan perusahaan konvensional di Indonesia masif melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK tahun ini. Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Timur pun menjelaskan cara melapor, jika perusahaan menunggak pembayaran pesangon.
Mediator Hubungan Industrial Sudinaker Jakarta Timur Haidar Banamah menyampaikan, pekerja dapat melapor terkait ketenagakerjaan ke disnaker secara langsung maupun online.
"Tapi paling commond lapor langsung ke disnaker setempat," kata Haidar dalam siaran langsung alias live streaming di Instagram HRDbacot, Jumat (23/12). Misalnya, pegawai perusahaan yang berbasis di Jakarta Timur bisa melapor ke disnaker setempat.
Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga menyediakan fasilitas laporan secara online, baik melalui DM atau direct message akun Instagram dan Twitter disnaker, email, maupun aplikasi Jaki.
Namun pelaporan secara online biasanya terkait norma kerja misalnya, upah dibayar di bawah upah minimum.