Kominfo Tunggu Kemensos Sebelum Blokir Konten Pengemis Online TikTok

Lenny Septiani
17 Januari 2023, 15:41
Pengemis online, kominfo, kemensos, TikTok
Twitter @tanyakanrl
Pengemis online di TikTok

Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo menyatakan akan berhati-hati dalam menyikapi konten pengemis online di TikTok. Konten berupa guyur diri sendiri dengan air maupun mandi lumpur dinilai tak melanggar Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik alias UU ITE.

“Konten-konten itu belum termasuk (yang dilarang di UU ITE). Nah, kami harus berhati-hati dalam mengambil langkah, apakah konten itu termasuk yang dilarang,” kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong kepada Katadata.co.id, Selasa (17/1).

Advertisement

Menurut pasal 40 ayat UU ITE, konten yang dilarang di antaranya:

1. Informasi/dokumen elektronik yang melanggar Peraturan Perundang-Undangan

  • Pornografi/Pornografi Anak
  • Perjudian
  • Pemerasan
  • Penipuan
  • Kekerasan/Kekerasan Anak
  • Fitnah/Pencemaran Nama Baik
  • Pelanggaran Kekayaan Intelektual
  • Produk dengan Aturan Khusus
  • Provokasi SARA
  • Berita Bohong
  • Terorisme/Radikalisme

2. Informasi/Dokumen Elektronik Melanggar UU

  • Informasi/dokumen elektronik yang melanggar norma sosial yang berlaku di masyarakat
  • Informasi/dokumen elektronik yang meresahkan masyarakat
  • Informasi/dokumen elektronik yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kepantasan untuk ditampilkan di muka umum

3. Informasi elektronik/dokumen elektronik tertentu yang membuat dapat diaksesnya konten negatif yang terblokir (web proxy, open proxy, open browser dan lainnya)

“Contoh-contoh itu (orang tua mengguyur diri dengan air atau mandi lumpur), belum termasuk di dalamnya. Artinya, belum termasuk konten yang dilarang,” kata Usman.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement