Investor Was-was Kredit Macet Tinggi, Startup Pinjol Lakukan 3 Hal
Investor di sektor teknologi finansial pembiayaan alias fintech lending dikenal dengan istilah lender atau pemberi pinjaman. Startup pinjol melakukan tiga hal untuk meyakinkan lender di tengah tingginya kredit macet.
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencatat, kredit macet startup pinjaman online atau pinjol melonjak dari 2,82% pada April menjadi 3,36% atau Rp 1,73 triliun per Mei. Sementara total outstanding atau utang di startup pinjol yang masih berjalan Rp 51,46 triliun per Mei.
Kredit macet di industri startup fintech lending disebut juga TWP 90 alias tingkat wanprestasi di atas 90 hari. TWP 90 startup pinjaman online atau pinjol melonjak 19% dibandingkan Mei.
Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI Kuseryansyah mengatakan, startup pinjol sangat memperhatikan tiga hal atau yang biasa disebut dengan GRC alias Governance, Risk, and Compliance.
1. Governance: tata kelola fintech harus baik dan benar
“Acuannya sudah ada, yaitu Peraturan OJK alias POJK,” kata Kus kepada media usai acara Peluncuran Eksklusif Riset AFPI dan EY Parthenon ‘Studi Pasar dan Advokasi UMKM di Indonesia’ di Jakarta, Jumat (14/7).
2. Risk: fintech harus mempekerjakan orang-orang yang ahli di bidang ini
3. Compliance: pelaku fintech harus patuh terhadap aturan-aturan yang ada
Kus menyampaikan, penyebab tingginya kredit macet salah satunya yakni dampak ekonomi global. Meski begitu, penyaluran pinjaman oleh startup fintech lending masih tumbuh di atas rata-rata kredit nasional.
“Sekarang kami masih tumbuh walaupun besaran pertumbuhannya tidak sama. Tahun lalu pertumbuhannya tinggi, sekarang agak datar,” kata dia.