TikTok Ajukan Izin ke Bank Indonesia, Bisa Pakai QRIS atau Paylater?

Desy Setyowati
8 Agustus 2023, 13:35
TikTok, TikTok pay, bank indonesia
PEXELS
TikTok

TikTok dikabarkan dalam pembicaraan tahap awal dengan Bank Indonesia untuk mendapatkan lisensi pembayaran. Namun belum diketahui apakah izin yang diajukan memungkinkan platform menyediakan QRIS maupun paylater.

QRIS atau kode standardisasi quick response adalah metode pembayaran garapan Bank Indonesia yang memungkinkan pengguna dari beragam layanan dompet digital untuk bertransaksi.

Sementara paylater memungkinkan pengguna bertransaksi secara real time, namun membayar kemudian dengan cara mencicil ataupun sekaligus.

Di Malaysia, TikTok bekerja sama dengan Atome dua pekan lalu untuk menawarkan layanan pembayaran paylater. Ini memungkinkan pelanggan membayar barang dengan cara mencicil selama tiga atau enam bulan.

Kepala Strategi E-Commerce dan Proyek Khusus TikTok Shop Jonathan Low mengatakan, kemitraan tersebut diharapkan mendorong pertumbuhan dan memungkinkan pedagang menawarkan pelanggan opsi pembayaran dengan cara dicicil.

Sementara TikTok versi Cina yang dikenal dengan nama Douyin menyediakan layanan pembayaran sejak Januari 2021. Pengguna dapat memilih Douyin Pay untuk melakukan pembelian di aplikasi video pendek.

Sebagaimana diketahui, kreator konten atau content creator biasanya menjual item atau merchandise di aplikasi Douyin atau TikTok. Pengguna bisa membeli produk ini menggunakan Douyin Pay.

“Pengaturan Douyin Pay bertujuan melengkapi opsi pembayaran utama, dan pada akhirnya meningkatkan pengalaman pengguna di Douyin," kata induk usaha, ByteDance dalam keterangan pers pada 2021.

Selain Douyin Pay, perusahaan menyediakan opsi pembayaran dari Alipay, WeChat Pay dan dua aplikasi pembayaran seluler yang dominan di Cina.

Sistem pembayaran Douyin Pay dioperasikan oleh Wuhan Hezhong Yibao Technology, perusahaan yang dibeli oleh ByteDance pada 2019. Pengguna memerlukan rekening bank Cina untuk menggunakan Douyin Pay.

TikTok Pay di Indonesia

Katadata.co.id mengonfirmasi kepada TikTok mengenai jenis izin layanan pembayaran yang sedang diajukan kepada Bank Indonesia. Namun belum ada tanggapan hingga berita ini dirilis.

Sementara jenis perizinan layanan pembayaran di Bank Indonesia ada beberapa jenis, di antaranya:

1. Penyedia Jasa Pembayaran: Bank atau lembaga selain bank yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi transaksi pembayaran kepada pengguna jasa. Aktivitas mereka meliputi:

  • Penatausahaan sumber dana
  • Penyediaan informasi sumber dana
  • Payment initiation dan/atau acquiring services
  • Layanan remitansi

2. Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran: pihak yang menyelenggarakan infrastruktur sebagai sarana yang dapat digunakan untuk melakukan pemindahan dana bagi kepentingan anggotanya. Aktivitas mereka meliputi:

  • Kliring
  • Penyelesaian akhir

Sementara CEO TikTok Shou Zi Chew mengatakan pada Juni, bahwa perusahaan akan menginvestasikan miliaran dolar di Asia Tenggara, termasuk Indonesia.

"TikTok sedang berdiskusi dengan Bank Indonesia," ujar dua sumber yang diberi pengarahan tentang rencana tersebut dikutip dari Reuters, akhir pekan lalu (4/8).

Juru bicara TikTok mengonfirmasi kabar tersebut kepada Reuters. Ia menyampaikan, lisensi pembayaran Indonesia akan membantu kreator konten dan penjual lokal di platform.

Katadata.co.id mengonfirmasi kabar tersebut kepada Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Dicky Kartikoyono.

"Perusahaan asing yang mengajukan izin banyak. Kami harus cek terlebih dulu (terkait TikTok)," kata Dicky kepada Katadata.co.id di Jakarta, bulan lalu (12/7).

TikTok memiliki 125 juta pengguna Indonesia per bulan atau setara dengan angka pengguna di Eropa. Jumlahnya beda tipis dengan di Amerika Serikat (AS) 150 juta.

Douyin, mitra TikTok di Cina yang juga dimiliki oleh ByteDance, memperoleh lisensi pembayaran pada 2020.

Reporter: Desy Setyowati, Lenny Septiani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...