Antisipasi Dampak S Tiktok, Permendag Baru Bakal Terbit September
Kementerian Perdagangan atau Kemendag menyampaikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag No.50/2020 tentang perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE akan terbit pada September 2023.
Permendag dinilai dapat mengantisipasi dampak Project S Tiktok yang berpotensi mematikan produk UMKM di platform social commerce.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan saat ini Kemendag sedang menunggu harmonisasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham.
“Jika bulan ini rampung, September depan terbit aturannya. Harus diatur dan ditata biar tidak merugikan UMKM kita,” ujar Zulhas saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (4/8).
Dia mengatakan Kemendag sudah selesai membahas revisi Permendag No. 50/2020 tersebut. Untuk itu, ia berharap Kementerian terkait juga bisa segera menyetujui revisi Permendag tersebut.
Zulhas menjelaskan terdapat empat poin yang direvisi dalam aturan tersebut:
1. Pemerintah memperlakukan platform e-commerce sama dengan pedagang offline dengan menarik biaya pajak hingga mengatur perizinannya.
2. Penetapan batas minimal harga barang impor US$ 100 per unit yang diperdagangkan di lokapasar atau marketplace oleh pedagang luar negeri.
“Usulannya jadi belanja barang yang impor itu ada penetapan batas minimal US$ 100, Minimal nominalnya US$ 100. Kalau barang dalam negeri ya boleh, Rp 1.000, Rp 2.000 boleh aja,” kata Zulhas.