Pinjol AdaKami Selidiki Debt Collector yang Tagih Nasabah Bunuh Diri

Lenny Septiani
20 September 2023, 17:09
AdaKami, pinjol, pinjaman online
Twitter @adakamiofficial
AdaKami

Viral di media sosial peminjam di platform pinjaman online atau pinjol AdaKami bunuh diri. Startup teknologi finansial pembiayaan atau fintech lending ini pun menyelidiki penagih utang atau debt collector yang bersangkutan.

Brand Manager AdaKami Jonathan Krissantosa menyatakan prihatin yang tulus dan mendalam terkait kejadian tersebut. Perusahaan pun berkomitmen untuk melakukan penyelidikan dan penanganan.

Untuk tujuan penyelidikan dan penanganan, Jonathan mengatakan startup pinjol AdaKami mengumpulkan data dan informasi yang relevan. Selain itu, melakukan verifikasi terhadap nomor debt collector terkait yang diungkapkan oleh pengguna internet dengan nama akun @rakyatvspinjol.

Berdasarkan hasil penyelidikan perusahaan, nomor debt collector tersebut tidak terdaftar dalam sistem pinjol AdaKami.

"Kami berkomitmen akan terus mencari data dan informasi tambahan yang akurat guna membantu dalam melacak kejadian tersebut," kata Jonathan kepada Katadata.co.id, Rabu (20/9).

Jonathan mengimbau masyarakat untuk menelepon kontak resmi AdaKami jika dirasa ada pelanggaran, melalui nomor telepon 15000-77 atau alamat email hello@cs.adakami.id.

"Sebagai platform peer to peer lending yang sah dan memiliki izin operasi dari OJK, AdaKami tunduk dan sangat mematuhi seluruh ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia," kata dia.

Perusahaan menolak segala bentuk kekerasan maupun praktik penagihan yang melanggar aturan dan tidak beretika.

Sementara beredar di media sosial, debt collector mengganggu korban dengan cara memesan layanan pesan-antar makanan ojek online alias ojol.

"Kami menegaskan bahwa pengiriman pesanan fiktif melalui jasa ojek online bukanlah bagian dari prosedur perusahaan kami dan tidak memiliki keterkaitan apapun dengan layanan AdaKami," Jonathan menambahkan.

AdaKami juga meminta masyarakat khususnya nasabah untuk aktif mengumpulkan bukti-bukti lengkap dan melaporkan tindakan penagihan yang dianggap melanggar norma-norma etika kesopanan.

"Kami akan terus memberikan informasi yang akurat mengenai investigasi ini," katanya. "Kami juga berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas jika ditemukan bentuk kekerasan atau pelanggaran seperti yang dilaporkan dalam media sosial dalam beberapa hari terakhir."

Sebelumnya viral di media sosial, peminjam berinisial K disebut meminjam uang di platform pinjaman online atau pinjol AdaKami Rp 9,4 juta. Namun ia disebut-sebut harus mengembalikan pinjaman Rp 18 juta sampai Rp 19 juta.

Hal itu diungkapkan oleh pengguna Twitter dengan nama akun @rakyatvspinjol pada Selasa siang (19/9).

K disebut bekerja sebagai pegawai honorer di salah satu kantor pemerintahan dengan kontrak lima tahun. @rakyatvspinjol mengatakan, K dipecat karena debt collector diduga menelepon perusahaannya.

Reporter: Lenny Septiani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...