Utang Pinjol Bisa Berlipat Ganda, OJK Siapkan Aturan Baru soal Bunga
Utang pinjaman online atau pinjol bisa mencapai dua kali lipat dari nilai pokok. Otoritas Jasa Keuangan atau OJK pun menyiapkan aturan baru terkait bunga layanan teknologi finansial pembiayaan alias fintech lending.
Selama ini bunga utang pinjol ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia alias AFPI. Bunga dibatasi 0,4% per hari sejak 2022, atau turun dibandingkan sebelumnya 0,8%.
Besaran bunga tersebut berlaku untuk pinjaman online dengan tenor maksimal 90 hari atau sekitar tiga bulan.
Meski begitu, bukan berarti nilai utang yang harus dibayarkan bisa berkali-kali lipat. AFPI membatasi perhitungan bunga dan denda maksimal 100% dari utang pokok atau dua kali lipat.
Namun kini OJK menyiapkan aturan baru terkait bunga utang pinjol. Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan menyampaikan regulasi ini akan diterbitkan secepatnya.
“Sedang kami siapkan aturan mengenai batasan bunga pinjol,” kata Edi usai acara Forum Penguatan Audit Internal Sektor Industri Keuangan Nonbank di Jakarta, Kamis (11/10).
“Pada dasarnya, penetapan harga idealnya diserahkan kepada pasar yakni permintaan dan penawaran. Namun ketika kondisinya belum ideal, maka otoritas perlu melakukan intervensi guna memastikan ada keadilan baik bagi peminjam, pemberi pinjaman atau lender, maupun platform," Edi menambahkan.
Kajian terkait aturan baru bunga pinjol itu dilakukan karena ada oknum fintech lending yang mengenakan 0,8% per hari. Walaupun berdasarkan data AFPI, rerata anggota mengenakan bunga 0,1% - 0,2% per hari.
OJK pun berkoordinasi dengan AFPI guna memastikan setiap anggota atau startup pinjol mematuhi aturan terkait bunga utang.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU melakukan penyelidikan atas dugaan monopoli bunga utang yang dilakukan oleh AFPI. KPPU pun segera membentuk satuan tugas untuk menangani persoalan ini.
Proses penyelidikan awal akan dilaksanakan paling lama 14 hari terhitung sejak keputusan pembentukan satgas. “Penyelidikan awal ini berawal dari penelitian yang dilakukan oleh KPPU atas sektor pinjaman online alias pinjol berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat,” kata KPPU dalam keterangan pers, Rabu (4/10).
Dari penelitian itu, KPPU menemukan bahwa terdapat pengaturan oleh AFPI kepada anggota terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen. Ini termasuk penetapan bunga utang 0,8% per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh peminjam.
KPPU menilai penentuan suku bunga pinjaman online atau pinjol oleh AFPI berpotensi melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Untuk itu, KPPU menjadikan temuan ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan awal perkara inisiatif,” kata KPPU.
“Itu guna memperjelas identitas Terlapor, pasar bersangkutan, dugaan pasal Undang-Undang yang dilanggar, kesesuaian alat bukti, maupun simpulan perlu atau tidaknya dilanjutkan ke tahap Penyelidikan,” KPPU menambahkan.
Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar belum menerima surat pemanggilan dari KPPU.
Ia juga menegaskan bahwa anggota AFPI mengenakan bunga utang 0,4% per hari, bukan 0,8% per hari. “Sudah dua tahun,” katanya dalam konferensi pers Penjelasan AdaKami dan AFPI di Jakarta, Jumat (6/10).
Penetapan bunga utang pinjaman online atau pinjol maksimal itu bertujuan melindungi konsumen. “Siapa yang diuntungkan? Konsumen,” ujar dia.
“Nanti kami mengomunikasikan hal ini dengan KPPU,” Entjik menambahkan. “Kami sedang meminta waktu untuk bertemu dengan KPPU agar semua clear dan jelas.”