Aturan Baru, Debt Collector Pinjol Maksimal Tagih Utang Jam 8 Malam
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan aturan baru pinjol. Salah satu yang diatur yakni debt collector dibatasi jam operasional penagihannya menjadi maksimal pukul 20.00.
“Dilakukan pada jam-jam tertentu. Ada batas waktunya, tidak 24 jam,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi 2023-2028 di Jakarta, Jumat (10/11).
“Penagihan utang pinjol hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai 20.00 yang disesuaikan dengan wilayah peminjam,” demikian dikutip dari Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang penyelenggaraan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.
Surat Edaran OJK itu juga menyebutkan bahwa penagihan debt collector pinjol dapat dilakukan dengan dua cara yakni:
- Desk collection, melalui aplikasi perpesanan, panggilan telepon atau video, serta perantara lainnya
- Field collection, dengan mendatangi langsung peminjam.
Penyelenggara pinjol atau fintech lending harus melakukan penagihan secara mandiri atau bekerja sama dengan pihak ketiga dalam menagih utang. Platform pinjaman online juga wajib bertanggung jawab atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain dalam rangka penagihan.
Jika peminjam mengalami gagal bayar, penyelenggara harus melakukan penagihan minimal memberikan surat peringatan setelah jatuh tempo.
Dalam melakukan penagihan, penyelenggara pinjol harus memastikan bahwa:
- Tenaga penagihan atau debt collector memperoleh pelatihan yang memadai terkait tugas dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku
- Pihak ketiga yang diajak bekerja sama wajib memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK
- Identitas setiap tenaga penagihan atau debt collector ditatausahakan dengan baik oleh penyelenggara pinjol
- Tenaga penagihan atau debt collector dalam melaksanakan penagihan mematuhi pokok etika penagihan sebagai berikut:
- Menggunakan kartu identitas resmi yang dilengkapi dengan foto diri
- Penagihan tidak boleh menggunakan cara mengancam, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan peminjam pinjol, menekan secara fisik maupun verbal
- Menghindari penggunaan kata dan/atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan alias SARA, harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya kepada peminjam maupun kontak darurat, kerabat, rekan, keluarga, dan harta benda peminjam
- Tidak boleh menagih utang pinjol ke pihak lain, selain peminjam
- Tidak boleh menagih secara terus menerus melalui aplikasi perpesanan maupun panggilan telepon dan video
- Penagihan hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili peminjam
- Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai 20.00 sesuai wilayah peminjam
- Penagihan di luar tempat dan/atau waktu hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan peminjam terlebih dahulu