Pemerintah Minta E-commerce Tutup Lapak Thrifting
Menteri UMKM atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah Maman Abdurrahman mengatakan sudah meminta platform e-commerce menutup akun toko yang menjual baju impor bekas alias thrifting.
“Kemarin sudah saya perintahkan e-commerce, pokoknya setop. Tidak boleh lagi menjual barang-barang, baju-baju bekas,” ujar Maman dalam konferensi pers acara Expo Keuangan dan Seminar Syariah (EKSiS) di Jakarta, Kamis (6/11).
Maman sudah melihat kemajuan sejumlah e-commerce yang melakukan pemblokiran terhadap beberapa pedagang yang terindikasi menjual pakaian bekas impor, pada Kamis (6/11) pagi.
Oleh karena itu, untuk melakukan konsolidasi lebih jauh dan mengevaluasi ketaatan platform e-commerce terhadap instruksinya, Maman akan bertemu dengan pihak-pihak terkait dari masing-masing platform e-commerce pada Jumat (7/11) pagi.
“Tentunya kami juga akan mendorong produk lokal agar mereka betul-betul difasilitasi oleh e-commerci. Semangatnya di situ,” kata Maman.
Pemerintah menegaskan bahwa praktik thrifting atau penjualan pakaian bekas impor secara aturan tidak diperbolehkan, dan masyarakat diminta untuk tidak lagi membeli produk tersebut.
Impor Baju Bekas Melonjak
Data dari Badan Pusat Statistik alias BPS yang diolah oleh Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Perdagangan menunjukkan nilai impor untuk kategori barang tekstil jadi, pakaian bekas, dan gombal pada periode Januari hingga Juli mencapai US$ 78,19 juta. Angkanya meningkat 17,33% dibandingkan periode yang sama tahun lalu alias year on year (yoy).
Negara pemasok utama meliputi Cina, Vietnam, Bangladesh, Taiwan dan Singapura.
Maman mengungkapkan impor baju bekas terus meningkat. Angkanya sebagai berikut:
- 2021: impor barang-barang dan baju bekas 7 ton
- 2022: 12 ton
- 2023: 12 ton
- 2024: 3.600 ton
- Januari - Agustus 2025: 1.800 ton
Lonjakan impor baju bekas tersebut, kata Maman, mengusik pasar domestik Indonesia.
Solusi Kementerian UMKM untuk Pedagang Thrifting
Kementerian UMKM menyiapkan skema kemitraan antara pedagang thrifting dan pelaku UMKM yang sudah mapan, sebagai strategi transisi usaha menyusul pelarangan impor baju bekas ilegal.
Maman menilai penghentian impor baju bekas harus dilakukan dengan tegas dan terstruktur dari hulu hingga ke hilir. Dari sisi hulu, ia mengatakan penindakan harus bermula dari penyetopan impor baju bekas di bea cukai.
“Hulunya harus ditutup dulu. Sehebat-hebat apa pun kami memberikan pendampingan kepada UMKM dan lain sebagainya, kalau alur hulunya masih buka, nggak akan mungkin bisa (dihentikan),” kata Maman.
Di sisi hilir, pemerintah memberi pendampingan kepada UMKM untuk mencari barang pengganti, sehingga UMKM tak lagi menjual produk-produk thrifting atau baju bekas.
Pendampingan itu selaras dengan perintah Presiden Prabowo Subianto yang meminta Maman untuk melindungi pengusaha UMKM, termasuk pengusaha thrifting agar tidak kehilangan pekerjaan ketika pengetatan kebijakan dilakukan.
“Kami kumpulkan tuh asosiasi-asosiasi, produsen lokal kita, kami panggil mereka semua, kami dorong mereka untuk substitusi, menggantikan produk-produk barang bekas itu,” sambung Maman.
Dengan demikian, pemerintah tak hanya menutup hulu, tetapi juga memberi alternatif kepada hilirnya. Maman meyakini langkah tersebut saling menguntungkan bagi seluruh pihak.
“Tak hanya menutup di hulunya saja, kami juga mencari solusi supaya mereka tetap bisa berdagang,” Maman menambahkan.
Pemerintah menegaskan bahwa praktik thrifting atau penjualan pakaian bekas impor secara aturan tidak diperbolehkan, dan masyarakat diminta untuk tidak lagi membeli produk tersebut.

Produk UMKM Unggulan 